Beranda Politik Wah,, Maju Di DPD RI, Dosen Unibos Ini Siap Amandemen UUD 1945,...

Wah,, Maju Di DPD RI, Dosen Unibos Ini Siap Amandemen UUD 1945, Alasanya?

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Akademisi Universitas Bosowa (Unibos) Makassar Amil Shadiq siap bertarung maju sebagai Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Periode 2019 – 2024.

Berbekal kemampuan akademik sebagai akademisi, Amil Shadiq berkomitmen, mendorong amandemen pasal 22 ayat C dan D UUD 1945 tentang fungsi dan kewenangan anggota DPD RI.

“Saya kan dosen hukum tata negara, saya mengajarkan mahasiswa tentang bagaimana lembaga-lembaga negara khususnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” ungkap Amil Shadiq di kediamannya, Jalan Bontobila Abdesir, Makassar, Rabu (6/6/2018).

“Pasal yang menyangkut tentang DPD di Pasal 22 ayat C dan D Undang-undang Dasar 1945 itu kan kurang memberi kewenangan kepada DPD Untuk berbuat banyak bahi pengembangan daerah dan pembangunan daerah,” sambung Putra Mantan Ketua DPW PPP Sulsel Arsyad Pana.

Sehingga, atas dasar di atas, ia berkomtmen untuk mendorong diamandemennya Hirarki Peraturan tertinggi di negara ini

“Oleh karena itu, perlu kita amandemen khusus pasal yang menyangkut tentang pasal DPD. Pasal 22 ayat C dan D,” tegas Dosen Fakultas Hukum Unibos tersebut.

Tak hanya itu, alasan lain bagi Amil Shadiq, dirinya melihat etika politik legislator saat ini yang terbilang sedikit tidak beretika.

“Selain itu, kita lihat beberapa etika-etika politik yang dimainkan oleh teman-teman DPD. Itu kan kurang etis dan santun dalam berdemokrasi,” tutur Amil.

“Baru-baru pemilihan ketua DPD, itu kan saling siku dan anarkis. Kemudian bagaiman ketua DPD kemarin terjerat masalah hukum, kan memalukan. Jadi etika itu yang kita jaga,” tutup Amil.

(pojoksulsel)