HERALDMAKASSAR.com – Jika ditarik sejarah Indonesia, kita akan menemukan peristiwa sejarah yang memberikan perubahan besar terhadap tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan tersebut bernama reformasi.
Salah satu perubahan fundamental pasca reformasi adalah perihal HAM di Indonesia. Fakta-fakta yang berserakan itu, coba diungkapkan dan disuarakan penulis melalui buku yang diberi judul “Mozaik Pemikiran Hukum & HAM Pasca Raformasi”.
Oleh sebab itulah, untaian pikiran dari substansi buku yang disusun oleh penulisnya memang sangat menarik. Sebab secara konfrehensif membedakan antara hak asasi manusia dengan hak yang tercipta dari hukum (hak hukum), dewasa ini cenderung dikaburkan dengan dalih demokrasi dan keterbukaan. Kebebasan adalah penting namun harus paket/paralel dengan ketertiban dan ketentraman.
Bahkan, penulis telah mengkaji dan membedah masalah HAM di Indonesia dengan cukup kritis dan tajam. Semuanya ini dilakukan tentunya untuk memotret secara jernih bahwa ternyata HAM pada abad ke 21 ini sudah bergeser dari konsep tanggungjawab melindungi warga “State Responsibility to Protect” menjadi konsep “Collective Security Responsibility of States”. Karena itu, sangat tepat menggambarkan dinamika pergulatan HAM di Indonesia .
Akhirnya, buku ini membantu pembaca menyadari bahwa begitu banyak hal-hal yang bersangkut-paut dengan perkembangan dan perubahan HAM yang terjadi. Sekali lagi, kumpulan tulisan penulis dalam buku ini menawarkan perspektif baru dalam berbagai peristiwa hukum dan HAM di republik ini.
Penulis adalah Dr. Abustan SH, MH.
(HM/J)