Beranda Politik Adama Diduga Lakukan Money Politik, Tim Hukum Appi-Rahman Laporkan ke Bawaslu

Adama Diduga Lakukan Money Politik, Tim Hukum Appi-Rahman Laporkan ke Bawaslu

HERALDMAKASSAR.COM – Tim hukum pasangan calon Wali kota dan wakil Wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) melaporkan dugaan pelanggaran terkait bagi-bagi sembako yang dilakukan paslon lain ke Bawaslu Makassar, Senin (5/10/2020).

Laporan resmi ini ditandai dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor: 013/LP/PW/KOT/27.01/X/2020.

Ketua tim hukum Appi-Rahman, Yusuf Gunco, bertindak selaku pelapor menjelaskan bahwa laporannya inj terkait dugaan tindak pidana dan atau administrasi Pilkada.

Dengan menjanjikan/memberikan materi (beras) yang dilakukan calon Wali kota dan wakil Wali kota nomor urut 1, Mochammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) dan tim pemenangannya.

“Secara resmi kami laporkan tadi pagi berdasarkan bukti-bukti yang kami punyai dan sudah disertakan dalam laporan itu,” ucap Yugo saat ditemui di Hotel Novotel, Jl Chairil Anwar.

Yugo menerangkan bahwa laporan ini dilakukan setelah ditelaah dengan seksama terkait dengan bukti yang ia pegang.

Bukti tersebut berupa rekaman video adanya paket sembako berupa beras yang diangkut dengan mobil box dan diturunkan di salah satu rumah yang diduga sebagai salah satu posko Adama.

“Tepatnya itu di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakukang berdasarkan video rekaman yang kami terima dan beberapa bukti lainnya seperti foto-foto dan juga tanda bukti penerima sembako itu,” ucapnya.

“Jadi kami tidak gegabah, ini kita laporkan dengan pertimbangan ada banyaknya bukti yang valid bahwa Paslon nomor urut 1 ini diduga kuat melakukan money politic,” sambungnya.

Atas laporan itu tim hukum Appi-Rahman berharap Bawaslu Makassar bisa menindaklanjuti dengan memperhatikan posisi kasusnya.

Sebab Yugo meyakini tindakan yang dilakukan Paslon nomor urut 1 tersebut sudah pada pelanggaran berat.

“Kami meminta dan berharap kepada Bawaslu menempatkan posisi kasus ini di tempat yang semestinya. Karena buktinya ini sudah lengkap, bukti video, foto, tanda terima,” terangnya.