Beranda Politik Meski Gugatan DiAmi Dikabulkan Panwaslu , Pakar Hukum: Tak Bisa Pengaruhi Putusan...

Meski Gugatan DiAmi Dikabulkan Panwaslu , Pakar Hukum: Tak Bisa Pengaruhi Putusan MA

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) diingatkan untuk berhati-hati menyidangkan sengketa Pilkada Makassar.

Pasalnya, pencalonan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebelumnya sudah diputuskan didiskualifikasi dari arena pertarungan oleh KPU Kota Makassar berdasarkan dua putusan dari PT TUN dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA).

Hal lain, lantaran kasus yang disidangkan sama dengan kasus sebelumnya. Yakni berkaitan dengan administrasi dan penetapan pasangan calon Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (Danny-Indira).

Sementara, putusan PT TUN sebelumnya, yang diperkuat dengan putusan MA bahwa pasangan DIAmi terbukti melanggar dan harus didiskualifikasi.

Putusan itu pun dilanjutkan KPU kemudian DIAmi mengajukan gugatan seolah-olah kasus baru, padahal secara subtansi perkaranya cenderung sama.

Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia Timur, Dr. Patawari A Rahim yang dikonfirmasi enggan berspekulasi lebih jauh.

Dia mengatakan, KPU tidak boleh sewenang-wenang. Akan tetapi harus melibatkan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melihat duduk perkara secara utuh.

“Masalahnya harus dikaji betul. Makanya harus ada Gakkumdu. Harus melibatkan Gakkumdu,” kata Patawari.

Jika dilihat secara utuh, tidak akan mungkin putusan Panwas menggugurkan putusan PT TUN yang diperkuat oleh MA.

Irwan yang dikonfirmasi jauh perihal itu menegaskan, intinya Panwas harus jeli.

“Sekarang sudut pandangnya harus jeli. Yang dia maksud ini Panwas bagaimana? Dia guanakan apa? Pasal apa yang dia pakai, ” ucapnya.

Meski demikian, dia juga tidak menepis bahwa pada prinsipnya ada klaim kebenaran.

Sehingga, bisa saja atas dasar itu Panwas meregistrasi dan menyidangkan gugatan DIAmi. Akan tetapi, menurutnya putusan MA juga sifatnya inkrach.

“Prosesnya ada ketidaksesuaian dengan yang diputuskan MA dan PT TUN. Ada putusan dan menggugurkan salah satu calon itu juga benar. Kalau dikatakan inkrach itu juga benar,” tandasnya.

(wan/pojoksulsel)