HERALDMAKASSAR.com – Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar nomor urut 2, Munafri Arifuddin-Rahman Bando (Appi-Rahman) menegaskan komitmennya untuk meringankan beban ekonomi warga Makassar di masa pandemi Covid-19. Misalnya, merelaksasi sejumlah pajak, seperti pajak bumi dan bangunan dan berbagai retribusi.
Janji menghapus PBB ini adalah respon Appi menjawab pertanyaan Abdul Kadir Daeng Muntu, warga Jalan Masjid Baiturrahman, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang.
“Apa betul itu (penghapusan PBB) pak? Siapa-siapa saja yang bisa dihapus PBB-nya?,”tanyanya dalam kampanye virtual, Rabu (18/11/2020).
Di masa pandemi Covid-19, Appi-Rahman menegaskan akan menghapus pembayaran PBB. “Supaya uangnya bisa silahkan pakai beli beras saja. Kita lihat kondisi warga tersebut. Apakah kita diskon PBB-nya. Tapi kalau memang betul-betul tidak mampu, ya kita hapuskan saja sekalian,”tegas Appi, yang menjawab dari Town Hall Appi-Rahman Menara Bosowa.
Menghapus pembayaran PBB, lanjut Appi menjelaskan, karena kondisi warga Makassar yang serba kesusahan. Maka, pemerintah harus betul-betul hadir untuk mengurangi beban warganya.
“Kita lagi-lagi kembali harus paham bahwa kita sedang dalam masa pandemi. Keadaan hari ini tidak sama dengan keadaan yang sebelumnya. Banyak orang kehilangan pekerjaan. Banyak orang yang tutup usahanya,” katanya.
Salah satu cara untuk mengatasi masalah ini, jelas Appi, adalah memberikan insentif, berupa stimulus. Memberikan keringanan dalam membayar pajak. Agar warga bisa terjaga kemampuan belinya,”lanjut Appi.
Appi juga menjelaskan, siapa-siapa yang nantinya memang digratiskan dari PBB. Selain warga tidak mampu, pekerja sosial juga akan digratiskan.
“Seperti tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan penanganan Covid-19. Juga veteran perang. Gratis!. Sistem pendataannya juga akan jelas. Jadi tidak akan salah sasaran,”lanjut Appi.
Pelaku usaha juga menjadi sasaran dari kebijakan Appi-Rahman ini. Pemilik rumah makan atau warkop misalnya. Saat menjabat sebagai walikota dan wakil walikota, Appi-Rahman akan menghapus pajak dari sektor ini. Tak kalah penting, program itu sesuai dengan batasan-batasan kewenangan sebagai walikota.
“Jangan kita menjanjikan sesuatu yang tak dibisa diwujudkan. Apalagi janji itu tidak termasuk dalam fungsi dan tugas walikota sebagai pengambil kebijakan,” ucapnya.
Program yang dimaksud Appi sebagai kewenangan Walikota yang bisa diambil semisal perubahan-perubahan kebijakan seperti pajak dan retrubusi daerah.
“Inilah yang kita sasar semisal pajak restoran, PBB, BPHTB, pajak reklame bagi pelaku usaha bisa diintervensi dan kami akan turunkan biayanya. Kalau ada yang bisa digratiskan kenapa tidak. Ini untuk mendorong kembali perekonomian yang tengah dihantam pandemi covid-19,” demikian Appi.