Beranda Headline News Di Jakarta PSB Besar, di Makassar PSB Kecil. Apa Bedanya?

Di Jakarta PSB Besar, di Makassar PSB Kecil. Apa Bedanya?

Ilustrasi PSBB

HERALDMAKASSAR.com – Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini ditempuh Gubernur Anis Baswedan setelah usulannya untuk me-lockdown ibukota negara, tidak disetujui Presiden Joko Widodo.

Sejak awal, Jokowi memang tidak mau menggunakan diksi lockdown sebagai antisipasi penyebaran virus corona. Sehingga, sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2018, pemerintah resmi menggunakan istilah PSBB.

Namun, ada yang menarik soal pengistilahan PSBB ini. Sebab di Kota Makassar, baik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah maupun Pj Walikota Makassar Iqbal, kompak menggunakan istilah lain, yakni PSBK (Pembatasan Sosial Berskala Kecil).

Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham mengaku heran dengan istilah PSBK ini. “Itu tidak dikenal dalam UU nomor 6 tahun 2018 soal kekarantinaan kesehatan,” ujar istri mantan Wakikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ini.

Pendapat senada juga dilontarkan praktisi hukum Sulaiman Syamsuddin. Menurut Sulaiman, PSBK bisa menimbulkan kekacauan hukum sebab tidak punya payung hukum.

Istilah itu, kata Sulaiman, sama sekali tak dikenal dalam aturan pemerintah pusat untuk menangani wabah COVID – 19. “Saya tak paham dari mana istilah (PSBK) itu muncul. Itu sama sekali tak dikenal dalam peraturan-peraturan di atasnya. Jadi, kalau Pemprov dan Pemkot Makassar mau menerapkannya itu nanti pakai dasar apa?,” kata Sule, panggilan akrab Sulaiman Syamsuddin.

(MAL)