Beranda Makassar PSBK Makassar Diberlakukan, KUA Rappocini Tetap Gelar Akad Nikah

PSBK Makassar Diberlakukan, KUA Rappocini Tetap Gelar Akad Nikah

HERALDMAKASSAR.com – Di tengah masa pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) di Kota Makassar, Kantor Urusan Agama (KUA) Rappocini, tetap memberikan pelayanan menikahkan pasangan suami-istri di kantornya.

“Iye benar. Kami lagi melayani yang menikah hari ini,” ujar Rostina, Bagian Administrasi KUA Rappocini, Minggu (12/4/2020).

Sebagaimana diketahui, Rappocini merupakan salah satu Kecamatan di Makassar dengan episentrum penyebaran virus Corona terbanyak saat ini.

Apalagi, saat ini Pemerintah Kota Makassar sudah memberlakukan PSBK di 4 Kecamatan yakni, Rappocini, Tamalate, Panakkukang dan Manggala.

Meski begitu, KUA Rappocini tetap menggelar akad nikah bagi pasangan yang telah memasukkan berkas. Prosesinya pun, kata Rostina, diadakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dari Kementerian Agama.

“Kami jauh hari sebelum adanya Covid-19 terima berkas Pak, itu pun pernikahan diadakan sesuai SOP dari Menteri Agama,” katanya.

Hingga hari ini, ada dua pasangan yang dinikahkan oleh KUA Rappocini. Kemarin, Sabtu (11/4) sebanyak delapan pasangan.