Beranda Politik Advokat Ini Sarankan KPU Kesampingkan Putusan Panwas, Ini Alasannya

Advokat Ini Sarankan KPU Kesampingkan Putusan Panwas, Ini Alasannya

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar disarankan mengesampingkan putusan Panwas Makassar dan lebih konsen menjalan perintah Mahkamah Agung. Hal itu disampaikan advokat muda, Sulaiman Syamsuddin, Selasa (15/5).

Berikut alasan advokat Yang juga mantan aktivis Sulaiman Syamsuddin kenapa putusan Panwas harus diabaikan;

1. Bahwa Panwaslu dlm meregister gugatan DIAMI telah melanggar perbawaslu no. 15 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah dikarenakan DIAMI bukan lg peserta pilkada berdasarkan SK kpu yg menetapkan satu pasangan calon yaitu: Munafri Arifuddin – Rachmatika Dewi.

2. Bahwa dalam lampiran perbawaslu no 15 tahun 2017 format model formulir PSP-1 -permohonan penyelesaian sengketa pemilihan haruslah besesuaian antara petitum permohonan dengan putusan panwaslu format model PSP-20- putusan penyelesaian sengketa pemilihan maka kpu wajib utk mengesampingkan putusan panwaslu no. 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018

3. Bahwa dalam perkara penyelesaian semgketa pemilihan panwaslu kota mkassar bukanlah sbg “lembaga peradilan” akan tetapi panwaslu hanya sbg lembaga ajudikasi yg sifatnya ad-hoc sehingga dlm putusan panwaslu harus tunduk pada perbawaslu no 15 tahun 2017 yg dimana mengacu pd format formulir Model PSP-20 putusan penyelesaian sengketa pemilihan yg bersifat hanya “MEMINTA” karena frasa “MEMERINTAHKAN” hanya boleh digunakan oleh lembaga peradilan incasu PTTUN/MA

4. Bahwa posisi panwaslu bukanlah lembaga yg lebih tinggi drpd kpu yg dimana panwaslu tidak dapat memerintahkan kpu melainkan hanya meminta.

5. Bahwa lampiran-lampiran dalam perbawaslu no. 15 tahun 2017 haruslah menjadi pedoman baik bagi pemohon, termohon maupun panwaslu dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah

6. Bahwa dengan demikian KPU Makassar wajib untuk mengesampingkan/tidak melaksanakan isi putusan panwaslu kota makssar no. 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018

(rilis)