Beranda Politik Panwas Sidangkan Gugatan DiaMI, Tim Appi-Cicu: Proses Hukum Ini Seperti Lingkaran Setan

Panwas Sidangkan Gugatan DiaMI, Tim Appi-Cicu: Proses Hukum Ini Seperti Lingkaran Setan

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Pihak kuasa hukum pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi sangat menyayangkan sikap Panwaslu yang memproses gugatan Pasangan Danny Pomanto – Indira Mulyasari (DIAMI) dengan menggelar sidang penyelesaian sengketa.

Hal itu dikarenakan, pihak Appi-Cicu menganggap bahwa persidangan penyelsaian sengketa Pilkada yang dilakukan saat ini sama secara substansi dengan proses gugatan yang dilakukan oleh pihaknya beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum Appi-Cicu, Irfan Idham menilai, sikap dari Panwaslu Makassar tersebut justru hanya akan semakin menimbulkan polemik di Pilkada Makassar. Sebab kata Idham sapaanya, proses itu tak akan ada ujungnya.

“Coba pikir, jika hal ini substansi sama kasus sama terus berulang, kapan ini akan berakhir? Ini justru akan menjadi seperti lingkaran setan. Keluar putusan panwas, akan digugat lagi. Keluar putusan panwas, akan digugat lagi. Terus begitu. Tidak ada ujungnya,” ungkap Irfan yang agak sesal dengan sikap Panwaslu Makassar tersebut di Kantor Panwaslu Jalan Anggrek Raya, Makassar, pada Sabtu (5/5/2018).

“Silahkan lihat, materi yang dimohonkan oleh DIAmi itu sama dengan materi yang sudah diuji oleh lembaga peradilan sebelumnya,” tuturnya.

Lebih parahnya lagi, Idham menegaskan, jika pihaknya sangat dirugikan dengan proses tersebut penyelesaian sengketa Pilkada tersebut. Apalagi dengan penolakan sebagai pihak terkait oleh Panwaslu.

“Ya merugikan, karena tidak ada kepastian hukum. Sudah capek-capek kita uji perkara ini sampai Mahkamah Agung, ujungnya kembali diakomodir (oleh Panwas),” ucapnya.

Seperti diketahui, tim Appi-Cicu pernah mengajukan gugatan atas penetapan DIAmi selaku kandidat Pilwalkot Makassar yang ditetapkan KPU Makassar pada Februari lalu.

Sengketa tersebut sempat bergulir di Panwaslu Makassar, namun saat itu gugatan Appi-Cicu ditolak. Tak patah aral, Appi-Cicu kembali melanjutkan perkara tersebut ke PT TUN Makassar, lalu diterima.

Atas keputusan PT TUN Makassar, KPU Makassar mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, kasasi KPU dimentahkan MA dan tetap menguatkan keputusan PT TUN untuk mendiskualifikasi DIAmi dari arena politik.

(nawan/pojoksulsel)