HERALDMAKASSAR.COM – Pemerintah kota Makassar melalui Dinas Kebudayaan tengah gencar mensosialisasikan undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dihari kedua, Dinas Kebudayaan kembali menggelar sosialisasi pelestarian cagar budaya dengan tema “Tantangan dan Harapan dalam Pelestarian Cagar Budaya”, di Hotel Grand Celino, Makassar, Jumat (4/12/2020).
Kali ini, Dinas Kebudayaan menghadirkan narasumber yakni, Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas, Prof Alkin Duli dan Anggota DPRD Makassar, Hamzah Hamid. Peserta sosialisasi dihadiri oleh sejarawan, budayawan, tokoh pemuda dan sejumlah mahasiswa Makassar.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Taufiek Rachman menyampaikan pemerintah kota terus menginformasikan aturan undang-undang tersebut untuk memproteksi cagar-cagar budaya agar tetap lestari.
“Kunjungan tempat-tempat cagar budaya di Makassar sebenarnya ada peningkatan, namun belum merata, melalui program sosialisasi ini semoga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih mengenali cagar budaya kita,” ujar Taufiek.
Taufiek juga mengimbau kepada masyarakat dan seluruh jajaran pemerintah kota untuk selalu menjaga, merawat, dan melestarikan warisan budaya tersebut. Ia ingin agar bangunan yang memiliki nilai arsitektur maupun sejarah ini bisa terus diabadikan.
Dia menjelaskan ada beberapa bangunan cagar budaya yang harus dijaga dan dilestarikan, seperti Museum Kota Makassar, Benteng Fort Rotterdam, Museum La Galigo, Monumen Mandala Pembebasan Irian Barat, Kompleks Makam Raja-Raja Tallo, Benteng Somba Opu dan masih banyak lagi.
“Terutama juga kepada para mahasiswa dan kaum-kaum generasi muda, kalau bisa jangan pernah tinggalkan informasi mengenai sejarah di Makassar. Ada banyak cagar budaya kita yang harus dikenali lebih dalam, tidak hanya datang melihat tapi harus di pelajari bagaimana sejarahnya,” pungkasnya.
(ADV)