Beranda Advertorial Jaga Warisan dan Identitas Bangsa, Dinas Kebudayaan Gelar Sosialisasi Cagar Budaya

Jaga Warisan dan Identitas Bangsa, Dinas Kebudayaan Gelar Sosialisasi Cagar Budaya

HEDALDMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kebudayaan bidang cagar budaya menggelar sosialisasi undang-undang No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, bertema “Cagar Budaya adalah Warisan dan Identitas Bangsa” yang diselenggarakan di Hotel Grand Celino, Makassar, Kamis (3/12/2020).

Sambutan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Taufiek Rachman

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Abd Wahab Tahir, Tim Ahli Cagar budaya Dinas Kebudayaan Makassar, Muslimin Efendy serta dipandu oleh moderator, Muh Ridwan.

Kepala Bidang Pelestarian Sejarah dan Tradisi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Makassar, Abd Rahman Kuba selaku inisiator kegiatan ini mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk merangkul masyarakat agar dapat menjadikan Cagar Budaya sebagai sumber inspirasi, ruang berekspresi, dan wahana melestarikan tradisi.

Laporan Kepala Bidang Pelestarian Sejarah dan Tradisi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Makassar, Abd Rahman Kuba

Sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat seluas-luasnya khususnya para pemegang kebijakan kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan yang mengatur upaya pelestarian cagar budaya di Kota Makassar.

Peserta kegiatan sosialisasi ini terdiri dari para birokrat pemerintah kota Makassar, budayawan, sejarawan, pemilik dan pengelola bangunan cagar budaya, Ketua LPM, Camat, Lurah, juga dari beberapa Kepala sekolah yang ada di kota Makassar.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Taufiek Rachman dalam sambutannya berharap, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya bisa menumbuhkan kreativitas sehingga melahirkan produk-produk kreatif yang mampu menggerakkan perekonomian masyarakat. Semua itu pada akhirnya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Peserta sosialisasi cagar budaya

“Kami berharap masyarakat bisa lebih menjaga kelestarian cagar budaya, ini adalah bagian dari perjalanan bangsa. Kemajuan teknologi bersumber dari cagar budaya yang dulu dan kesejarahan daerah itu sendiri,” ujar Taifiek.

Pada kesempatan itu, narasumber pertama Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir memaparkan bahwa ada beberapa benda dan cagar budaya sebenarnya di Makassar yang harus diselamatkan dan dijaga.

“Termasuk Hotel di depan kantor balaikota itu tidak terselamatkan seharusnya bidang kearsipan harus menyimpan fotonya, termasuk hotel yang di sudutnya sekarang berubah menjadi Cafe pelangi di jalan botolempangan,”

“Saya tantang kawan-kawan di Dinas Kebudayaan agar bisa lebih percaya lah daripada yang lain harus lakukan pembenahan melakukan pencatatan dan upaya-upaya dalam rangka kemudian melestarikan cagar budaya,” paparnya.

Legislator Golkar Makassar tiga periode itu menyampaikan di tahun 2021 pihaknya akan menetapkan Peraturan daerah (Perda) tentang Makassar sebagai Kota Tua.

Pemaparan materi dari narasumber kedua, Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Makassar, Muslimin Efendy

“Saya juga harap kepala sekolah bawalah anak-anak kita ke museum, ajarkan mereka tentang kebudayaan dan cagar budaya. Anak-anak kita kadang kebingungan mereka nggak ngerti sejarah. Misalnya kalau ke Rotterdam mereka juga bingung,” harap Wahab.

Kemudian narasumber kedua dari Pakar Kebudayaan, Muslimin Efendy. Tim ahli cagar budaya Dinas Kebudayaan Makassar ini menjelaskan bahwa keragaman cagar budaya di Makassar bermacam-macam, dan wajib diselamatkan demi kebutuhan generasi kedepan.

Selain cagar budaya, Muslimin mengatakan saat ini mulai melunturnya wacana kebudayaan nusantara di kalangan masyarakat dikarenakan masuknya pengaruh budaya asing, baik dari Barat maupun Asia. Perkembangan teknologi yang menghapus ruang dan waktu juga memberi pengaruh besar.

Hal ini, kata dia, bisa dibilang cukup mengkhawatirkan karena apabila nilai-nilai kebudayaan hilang dan tidak teraktualisasi, masyarakat khususnya generasi muda akan kehilangan fondasi etik dan landasan fundamental dalam kehidupan.

Oleh karenanya, dibutuhkan perspektif yang adil dan tidak mengkotak-kotakkan dalam melihat budaya masyarakat kita. Setiap unsur kebudayaan perlu dipertimbangkan untuk dilindungi, dikelola, dan diperkuat.

Sekadar diketahui, sosialisasi tentang cagar budaya ini diselenggarakan selama dua hari, mulai tanggal 3 hingga 4 Desember 2020.

 

(ADV)