Beranda Makassar Komisi C Warning Kontraktor Pembangunan Gedung DPRD Makassar

Komisi C Warning Kontraktor Pembangunan Gedung DPRD Makassar

Gedung DPRD Kota Makassar. Int

HERALDMAKASSAR.com – Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Andi Amirullah Jaya mangaku geram atas kinerja kontraktor pembangunan gedung kesekretariatan DPRD Kota Makassar yang hingga kini belum ada tanda-tanda akan selesai.

Sementara batas waktu pengerjaan gedung yang dianggarkan melalui APBD Perubahan tahun 2018 itu ditarget akan rampung pada 27 Desember mendatang.

“Kalau dilihat dari progresnya, saya pesimis akan selesai tepat waktu,” terang Andi Amirullah Jaya, di ruang komisi C DPRD Kota Malassar, Rabu (12/12/2018).

Untuk itu, pihaknya akan meminta dinas terkait untuk memberi warning kepada kontraktor yang bersangkutan untuk memaksimalkan sisa waktu penyelesaian gedung tersebut.

“Kita juga dalam waktu dekat ini rencananya akan memanggil kontraktor yang bersangkutan, kita ingin tahu apa kendalanya,” ujarnya.

Kendati demikian, ia mengimbau agar pembangunan gedung yang sudah 65 persen selesai itu bisa dikerjakan lebih serius.

“Kita akan meminta kontraktor yang bersangkutan untuk lebih serius, bukan hanya keuntungnya yang difikirkan tetapi bagaimana juga kualitas dan ketepatan waktu,” tambah Amirullah.

Sementara itu, Kepala Seksi Bangunan Gedung Pemerintah Dinas PU Makassar, Juli Nurul mempertegas jika waktu perampungan pembangunan hingga 27 Desember nantinya. Sesuai dengan kontraknya, pembangunan ini berlangsung sejak 15 Agustus lalu.

“Sebenarnya kan batas waktunya 12 Desember, tapi kami melakukan perpanjangan kontrak karena ada 15 hari yang dibutuhkan PLN untuk memindahkan tiang listrik,” jelas Juli Nurul.

Jika batas perampungan pembangunan melebihi perpanjangan kontrak, pihak kontraktor terancam dikenakan denda 1/1000 dikalikan dengan nilai kontrak.

“Dalam sehari, pihak kontraktor harus membayar denda sebesar Rp4,2 juta dari nilai kontrak Rp4,2 miliar. Masih ada pemberian kesempatan maksimal 50 hari, tapi itu didenda,” pungkasnya.

(MKA)