Beranda Makassar Kasus Dugaan Pungli Rekrutmen CPNS di UNM Tidak Punya Bukti

Kasus Dugaan Pungli Rekrutmen CPNS di UNM Tidak Punya Bukti

Gedung Pinisi UNM

HERALDMAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) rekrutmen CPNS di Universitas Negeri Makassar yang diterima Polda Sulsel.

Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UNM, Jamaluddin mengatakan kasus ini sengaja digelindingkan oknum tertentu menjelang pemilihan Rektor UNM.

Karena itu, dirinya menegaskan kasus tersebut tidak berdasar dan cenderung fitnah untuk merusak citra institusi UNM.

Jamaluddin mengatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek sudah menangani kasus ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta. Namun hingga kini Itjen Kemdikbud Ristek belum memberikan simpulan.

“Yang namanya pungli melibatkan dua pihak. Pihak pemberi dan pihak penerima. Selama itu tidak ada, maka ini jadi fitnah saja dan terkesan mencari kesalahan UNM,” kata Jamaluddin, Senin (8/4/2024).

Meski begitu, Jamaluddin mendukung langkah Polda Sulsel mengusut kasus ini agar ada kejelasan.

Sebagai pimpinan lembaga, Rektor UNM Prof Husain Syam juga sudah memberi klarifikasi ke pihak Polda Sulsel. Sikap kooperatif Rektor ini merupakan komitmen untuk menuntaskan kasus ini.

“Jika tidak terbukti, Polda harus memberi penegasan bahwa kasus ini tidak ada sehingga clear,” katanya.

UNM menegaskan bahwa kampus tidak memiliki kewenangan dalam proses kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kewenangan tersebut sepenuhnya ada pada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi CPNS dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM, Prof Hasmyati mengatakan dugaan pungli yang dilaporkan ke Polda Sulsel ini tidak berdasar.

“Rekaman suara yang beredar itu juga tidak benar. Tidak ada itu pungutan untuk mereka yang diterima menjadi ASN,” katanya.

Prof Hasmyati menegaskan kasus ini sengaja digelindingkan kelompok tertentu yang berupaya menjegalnya sebagai kandidat Rektor UNM periode 2024-2028.

Kepada civitas akademika UNM, Hasmyati mengajak untuk lebih dewasa dalam menyikapi persoalan ini. Sebab, kasus ini sengaja didorong untuk mengganggu dinamika proses pemilihan rektor.

“Mari kedepankan akal sehat dan santun menyambut suksesi kepemimpinan di UNM,” pungkasnya. (*)