Beranda Politik Catat, Hanya 10 Lembaga Yang Berhak Lakukan Hitung Cepat Pilgub Sulsel, Lainnya...

Catat, Hanya 10 Lembaga Yang Berhak Lakukan Hitung Cepat Pilgub Sulsel, Lainnya Ilegal..

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Jelang Pemiluhan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel merilis lembaga survei yang berhak melaporkan hasil quick count (hitung cepa) dan exil poll pada pemungutan suara 27 Juni 2018 mendatang.

Tercatat, KPU Sulsel merilis 10 nama lembaga survei yang berhak melakukan hitungan cepat. Hal tersebut dibeberkan oleh Komisioner KPU Sulsel divisi umum, organisasi, dan rumah tangga, Asram Jaya, Sabtu (9/6/2018).

Ke 10 lembaga survei tersebut, kata Asram Jaya, telah terdaftar resmi sebagai lembagaul survei di penyelenggara Pemilu untuk melakukan aktifitas riset di Pilkada.

“Jadi 10 lembaga survei ini sudah diakreditasi dan terdaftar resmi, mereka yang berhak melakukan Quick Count, yang lain adalah ilegal,” tegas Asram Jaya.

Direktur FIK ORNOP Ini menuturkan, jika saat pendaftaran semua lembaga survei tersebut telah disaring dan secara tegas menyatakan tidak punya relasi dengan kepentingan Politik Praktis Pilkada.

“Jadi mereka waji melampirkan informasi lembaga sampai pernyataan, bahwa tidak berafiliasi dengan Partai Politik (Parpol) atau pasangan calon (Palon),” tutup Asram Jaya.

Berikut ini 10 daftar lembaga survei yang akan melakukan hitunh cepat Pilgub Sulsel 2018:

1. Indo Barometer
2. Celebes Research Center (CRC)
3. Cyrus Nusantara
4. Indeks Politica Indonesia (IPI)
5. SMRC
6. CPI – LSI Network
7. Jaringan Survei Indonesia
8. Populi Center
9. Pandawa Research
10. Indikator Politik Indonesia

(pojoksulsel)