Beranda Opini Partai Pengusung TP- PR Bakal Seret KPU Parepare Ke DKPP dan Polisi

Partai Pengusung TP- PR Bakal Seret KPU Parepare Ke DKPP dan Polisi

Ketua Partai Amanat Nasional Parepare, Andi Firdaus Djollong.

POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Eks komisioner KPU RI Andi Nurpati akan mempersoalkan KPU dan Panwaslu Parepare ke DKPP dan meminta Bawaslu Sulsel untuk menegur atau mengoreksi Panwaslu Parepare.

Nurpati sebelumnya meminta KPU Parepare, berhati-hati dan lebih teliti, jangan gegabah dalam mengambil keputusan.

“Karena kalau gegabah mengambil keputusan, kami Partai Demokrat selaku pengusung Taufan Pawe, akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai ketentuan. Termasuk kami akan laporkan ke DKPP,” ingat Nurpati.

Wakil Ketua DPRD Parepare yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Parepare Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, upaya hukum dilakukan Tim Taufan-Pangerang melawan keputusan KPU itu diantaranya menggugat ke Mahkamah Agung (MA), melaporkan KPU dan Panwaslu Parepare ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Melaporkan Panwaslu Parepare ke Bawaslu Sulsel untuk mengoreksi rekomendasinya, serta laporan dugaan pidana ke kepolisian,” ungkap anak mantan Walikota Parepare ini.

Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Parepare, Andi Firdaus Djollong, mengungkapkan hal yang sama.

Dia menganggap dengan membawa hasil keputusan KPU Parepare yang merugikan paslon jagoannya ke DKPP dan Kepolisian kontroversi keputusan akan terungkap secara terang bederang.

“Langkah itu memungkinkan, atau partai politik memiliki legal standing untuk melakukan sengketa pemilihan ke Panwaslu,” kata Wakil Ketua II DPRD Parepare ini.

Hal itu, kata dia, berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 15 tahun 2017.

“Jadi sekarang kami dari partai pengusung ini sementara mencoba melengkapi persyaratan lalu kami serahkan ke Panwaslu, secepatnya,” terang Firdaus.

Seharusnya KPU Parepare , kata dia, mengedepankan ketelitian sebelum mengambil keputusan. Bersikap netral dan mengkaji Undang undang secara baik.

“KPU tidak berhati-hati, harusnya secara berjenjang menunggu surat KPU Pusat atau edaran. Nah kami tidak melihat KPU Parepare menyebutkan surat edaran itu kaitan kasus ini, kalau tidak ada itu artinya mereka (KPU) tidak melakukan konsultasi sebelum mengeluarkan keputusan,” ungkap Firdaus Djollong.

Sebelumnya ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah menyatakan siap menghadapi seluruh gugatan Taufan Pawe – Pangerang Rahim.

“Kami menghormati langkah hukum yg diambil pak tp-pangerang. Dan tentu kami juga mempersiapkan segala dokumen utk menghadapi langkah hukum tersebut, ” ungkap Nur Nahdiyah. (haerul amran/pojoksulsel).