Beranda Opini Pengangkatan Direktur Utama Perseroda Sulsel dalam RUPS Langgar Permendagri

Pengangkatan Direktur Utama Perseroda Sulsel dalam RUPS Langgar Permendagri

Sulaiman Syamsuddin

HERALDMAKASSAR – Pengangkatan dan atau penunjukan direksi maupun dewan komisaris perseroda sulsel yang baru-baru ini digelar dinilai tidak taat terhadap aturan-aturan yang relevan tentang pengangkatan direksi maupun dewan komisaris.

Pasalnya, Perseroda ini terbentuk atas dasar Perda kemudian tunduk dan patuh terhadap UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah diubah UU No. 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.

Klasifikasi bentuk hukum BUMD diubah dari Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) oleh karenannya Perusda berubah menjadi PERSERODA maka juga tunduk terhadap UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Permendagri No. 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam hal RUPS sesuai dengan UU PT, memang menjadi kewenangan pemilik saham mayoritas untuk menunjuk dan mengangkat direksi maupun dewan komisaris akan tetapi karena ini bentuk hukum PERSERODA yang dimana kepemilikan saham mayoritas adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maka tetap tunduk terhadap PERMENDAGRI no. 37 tahun 2018 pasal 35 huruf (i) menyatakan bahwa tidak pernah menjadi anggota direksi. Anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.

Proses RUPS-Luar Biasa PT. SulSel Citra Indonesia (Perseroda) yang dilaksanakan beberapa hari kemarin memutuskan dan mengangkat saudara Yasir Mahmud sebagai Direktur Utama PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda).

Jika benar Yasir Mahmud menjadi Direktur Utam PT Tak Disangka, maka ini pelanggaran Permendagri. Sebab PT Tal Disangka ternyata opernah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan Niaga yang berkekuatan hukum tetap sehingga menurut Permendagri No.37 tahun 2018 pasal 35 huruf (i) telah dilanggar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena tidak memenuhi syarat sesuai aturan.

 

Penulis,
SULAIMAN SYAMSUDDIN, SH, MH.
Praktisi Hukum