Beranda Opini Tata Cara dan Proses Pencabutan UU

Tata Cara dan Proses Pencabutan UU

Sulaiman Syamsuddin

OPINI: SULAIMAN SYAMSUDDIN

Praktisi Hukum

HERALDMAKASSAR – Rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020) menghasilkan pengesahan omnibuslaw RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, bahkan memicu aksi demonstrasi di berbagai kota.

Istilah pembatalan dan pencabutan suatu undang-undang. Pada dasarnya, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) tidak mengenal istilah pembatalan undang-undang. Istilah “batal” dapat kita temukan dalam penjelasan Pasal 5 huruf b UU 12/2011 yang antara lain mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang. Olehnya itu, kami lebih cenderung memakai istilah pencabutan Undang-undang.

Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi atau sederajat.
Pencabutan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan jika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan perundang-undangan lebih rendah yang dicabut itu (vide Lampiran II Nomor 158 dan 159 UU 12/2011).

Jika ada peraturan perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan peraturan perundang-undangan baru, peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan itu. Jika materi dalam peraturan perundang-undangan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam peraturan perundang-undangan lama, di dalam peraturan perundang-undangan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau pencabutan sebagian peraturan perundang-undangan. Vide Lampiran II Nomor 221 dan 222 UU 12/2011.

Bagaimanakah proses pencabutan peraturan perundang-undangan?
Undang-undang merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c UU 12/2011. Tidak seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD pada umumnya yang harus disertai Naskah Akademik, RUU mengenai pencabutan undang-undang tidak disertai naskah akademik (vide Pasal 43 ayat (3) dan (4) huruf c UU 12/2011). Jadi secara proses, pembentukan suatu undang-undang yang mencabut suatu undang-undang, sama dengan proses pembentukan undang-undang pada umumnya, bedanya adalah tidak ada naskah akademik.

secara teori, pencabutan undang-undang dibagi menjadi dua:
1. Pencabutan dengan Penggantian
Suatu pencabutan dengan penggantian terjadi apabila suatu undang-undang yang ada digantikan dengan suatu undang-undang yang baru. Dalam pencabutan dengan penggantian ini, ketentuan pencabutan tersebut dapat diletakkan di depan (dalam Pembukaan) ataupun diletakkan di belakang (dalam Ketentuan Penutup).

Apabila ketentuan pencabutan tersebut diletakkan di depan (dalam Pembukaan), maka ketentuan pencabutan ini berakibat bahwa undang-undang yang dinyatakan dicabut itu akan tercabut beserta akar-akarnya, dalam arti undang-undang tersebut tercabut beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.

2. Pencabutan tanpa Penggantian
Dalam pencabutan suatu undang-undang yang dilakukan tanpa penggantian, kerangka (kenvorm) dari undang-undang tersebut mempunyai kesamaan dengan perubahan undang-undang, yaitu dalam batang tubuhnya akan terdiri atas dua pasal yang berisi:
a. Pasal 1: berisi tentang ketentuan pencabutan.
b. Pasal 2: berisi tentang ketentuan mulai berlakunya undang-undang tersebut.

Walaupun secara teori terdapat dua cara pencabutan terhadap undang-undang, namun demikian dalam Lampiran II Nomor 146 UU 12/2011 hanya dirumuskan satu cara pencabutan, yaitu pencabutan undang-undang yang diletakkan dalam Ketentuan Penutup. (###)