HERALDMAKASSAR.com – DPRD kota Makassar setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertangggungjawaban Pelaksanaan (P2) Anggaran Pendapatan Belajan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018
Rapat paripurna siang ini digelar dalam rangka mendengar pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Ranperda Kota Makassar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, Sabtu (20/7/2019) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar.
Dalam pemaparannya Fasruddin Rusli selaku juru bicara Fraksi PPP mengungkapkan bahwa setelah melalui proses panjang, Rapat-rapat, dan diskusi, serta setelah mencermati dan memperhatikan seluruh catatan di atas pendapat Akhir fraksi, maka Fraksi PPP menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Makassar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 untuk di tetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Makassar.
“Proses penyusunan Anggaran bukan sekedar menaikkan atau menurunkan nilai Anggaran, akan tetapi pencapaian – pencapaian pada tahun sebelumnya seharusnya menjadi salah satu tolak ukur olehnya itu, terkait dengan penambahan Anggaran, pengurangan Anggaran, pengalihan Anggaran, dan bahkan penghapusan Anggaran yang disusun harus berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan Anggaran,” Ungkap Acil sapaan akrab Fasruddin.
Sementara itu, dalam pendapat akhir Fraksi Gerindra oleh Juru Bicara Fraksi Gerindra, Badaruddin Ophier memberikan apresiasi kepada saudara walikota makassar yang telah menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018.
“Kami Fraksi Partai Gerindra mengusulkan salah satu langkah kongkrit untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah khususnya pada sektor retribusi, yakni mengaktifkan kembali retribusi parkir di areal pantai losari.” Jelasnya.
Ditempat yang sama H. Hasanuddin Leo selaku Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Makassar dalam pemaparannya, juga menyampaikan rekomendasi bagi Pemerintah Kota Makassar tentang pengelolaan retribusi sampah harus sejalan dengan tingkatan layanan jasa terhadap masyarakat melalui penambahan armada, penambahan anggaran supir dan Insentif terhadap pasukan armada penegelolaan sampah.
“Penanganan kanre rong perlu di evaluasi terkait pengelolaan sehingga tidak merubah keindahan suasana Karebosi yang merupakan icon kota Makassar,” ungkapnya.
Diketahui Rapat Paripurna siang ini juga menggelar Penetapan Peraturan Daerah tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD kota Makassar.