Beranda Makassar Tahanan Polsek Tamalanrea Di Intervensi, Mengadu Ke Propam Polda Sulsel

Tahanan Polsek Tamalanrea Di Intervensi, Mengadu Ke Propam Polda Sulsel

HERALDMAKASSAR COM – Sastrawan pengusaha suplier pemasok bahan bahan sembako yang jadi terlapor oleh pihak Cv Lipo 88 sempat mendapatkan tahanan polisi meski sudah upaya untuk melakukan pembayaran atas utang tersebut.

Atas penahanan selama 11 hari dipolsek Tamalanrea tersebut sastrawan merasa bahwa dirinya telah terintimidasi dan dipermainkan oleh oknum Polsek Tamalanrea sehingga meminta untuk mendapatkan pendampingan hukum kepada Farid Mamma SH MM selaku kuasa hukumnya

“Saya merasa dibodohi atas penangkapan tersebut lantaran saya selalu melakukan pembayaran atas barang yang saya ambil meski saya tetap mengadiri panggilan konfirmasi dari pihak kepolisian sebagai terlapor hingga dilakukannya penahanan. Ungkapnya.

Lanjut kata dia heran karena dirinya harus mendekam dalam sel selama 11 (sebelas) hari padahal hubungan kerjasama tersebut juga dirinya hanya melanjutkan usaha dari keluarga dalam hal ini adalah mertua dirinya.

“Yang melakukan pelaporan juga saya tidak tahu jelas atas status hubungan kerjasama tersebut dengan Cv Lipo 88 karena yang melakukan pelaporan adalah seorang yang bernama Saribanong” Tandasnya

Ketika ditanya dasar penahanan tersebut atas dirinya sastarawan menjawab bahwa atas tudingan penipuan dan penggelapan. Tandasnya saat gelar Prescon depan awak media, (19/7/2109)

Dari kejadian tersebut juga Farid Mamma SH MM menegaskan bahwa kliennya tidak pantas mendapatkan penahanan dari segi hukum karena bukan rana pidana tapi hukum perdata karena menyangkut utang piutang karena itu kliennya merasa di rugikan atas penahanan klinenya

Lanjut kata Farid menenggarai bahwa adanya penahanan yang dilakukan jajaran Polsek Tamalanrea Makassar terhadap klirnnya diduga karena ada intervesi dari salah satu oknum Kanitres Polsek Panakukang inisial (A), ke Polsek Tamalanrea karean ada hubungan ke kekelurgaan.

“Hal ini cacat hukum karena klein saya itu sangat koperatif dengan datang menghadap pada setiap panggilan polisi, bahkan ada perjanjian bersyarat sebelum keluar dengan membayar dua puluh juta, itu artinya apa?

Kata farid akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan ke propam Polda Sulsel atas di lakukan nya penangkapan terhadap diri klienya. Ujarnya