HERALDMAKASSAR.COM – Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin, Prof Alkin Duli menjadi narasumber dalam sosialisasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya yang digelar oleh Dinas Kebudayaan Kota Makassar, di Hotel Grand Celino, Jumat (4/12/2020).
Sosialisasi cagar budaya hari kedua dari Dinas Kebudayaan Makassar kali ini mengangkat tema “Tantangan dan Harapan dalam Pelestarian Cagar Budaya”, dihadiri oleh sejarawan, budayawan, tokoh pemuda dan sejumlah mahasiswa Makassar.
Dalam pemaparan materinya, Prof Alkin Duli yang juga anggota Tim Ahli Pelestarian Cagar Budaya menyampaikan pembangunan yang pesat di Kota Makassar telah menjadikan beberapa bangunan cagar budaya terancam eksistensinya.
Untuk mempertahankan warisan budaya kota, maka pemberdayaan bangunan cagar budaya merupakan hal yang mutlak dilakukan. Dalam fenomena seperti inilah revitalisasi terhadap bangunan cagar budaya penting dilakukan agar bangunan lama tersebut tidak mengalami penurunan baik dari segi eksistensi maupun sebagai objek vital di kawasan tersebut.
“Tantangan dan potensi revitalisasi cagar budaya memang banyak kalangan yang ingin merevitalisasi cagar budaya, tapi tentu ada syarat yang dilakukan, mulai dari koordinasi kepada pemerintah, tokoh sejarah, LSM dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Prof Alkin.
Saat ini, kata dia, ada banyak sekali bangunan cagar budaya di Kota Makassar mengalami pengrusakan dan itu dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang ingin menguasai cagar budaya.
“Cagar budaya ini wajib dilindungi keberadaannya melalui tindakan konservasi atau yang lebih tepatnya dengan melakukan tindakan revitalisasi,” ungkapnya.