Beranda Makassar BK DPRD Bersikeras Legislator Penjamin Jenazah Covid Tak Bersalah

BK DPRD Bersikeras Legislator Penjamin Jenazah Covid Tak Bersalah

Anggota DPRD Makassar, Zaenal Beta

HERALDMAKASSAR.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar bersikeras menyebut kasus penjamin pengambilan jenazah Covid di RSUD Daya, yang melibatkan anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso tidak bersalah.

Meskipun, Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu telah menjalani proses pemeriksaan untuk dimintai keterangan kronologi kejadian kasus tersebut, di Badan kehormatan DPRD.

“Tuduhannya ini pengambilan paksa, kita sudah periksa ndak ada pengambilan paksa menurut laporannya ustadz Hadi,” kata Ketua BK DPRD Makassar, Zaenal Beta, Jumat (17/7/2020).

Sebelumnya juga, BK DPRD telah memanggil pihak keluarga korban untuk dimintai keterangan. “Kita sementara masih mau rapat untuk memanggil Direktur RSUD Daya dan wakilnya, dua-dua kita panggil,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Makassar itu mengatakan, sejak awal pihaknya tidak terlalu mendalami kasus yang menimpa koleganya.

“BK ini kan ada tata cara berperkara. BK ini adapi anggota DPRD yang dirugikan kemudian melapor baru kita proses, tapi karena kerasnya itu (pemberitaan) maka kita minta klarifikasi ustadz Hadi dengan kasus yang dia hadapi,” kata Legislator PAN Makassar ini.

Meski begitu, pihaknya akan membuat keputusan setelah melakukan rapat lanjutan dengan pihak RSUD Daya dan pimpinan DPRD Makassar.

“Kita akan buat keputusan nanti. Tentu juga saya kira pimpinan DPRD akan menyiapkan bantuan hukum kepada ustadz Hadi,” pungkas Zaenal.

Diketahui, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan Hadi Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus penjamin pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar, pada Juni 2020 lalu.

Selain Hadi Ibrahim, Polisi juga menetapkan tersangka Andi Nurahmat (AN) selaku penyedia mobil ambulance.

Dalam kasus ini, keduanya akan dijerat pasal 214, ayat (1), 335, 336, 55 KUHPidana Juncto Pasal 93 UU karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman 7 tahun penjara.