Beranda Headline News Mendagri Larang Pergantian Pejabat, Jabatan Pj Walikota Iqbal Suhaeb Diperpanjang

Mendagri Larang Pergantian Pejabat, Jabatan Pj Walikota Iqbal Suhaeb Diperpanjang

Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb. Int

HERALDMAKASSAR.com – Masa jabatan Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb akan segera berakhir pada tangga 13 Mei 2020 mendatang.

Iqbal menjabat selama satu tahun sesuai regulasi yang berlaku. Iqbal Suhaeb mulai menjabat Pj Walikota pada tanggal 13 Mei 2019 lalu.

Belakangan, beredar surat penundaan pergantian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri RI, Akmal Malik.

Jika merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kemendagri RI, secara otomatis masa jabatan Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb, diperpanjang.

Penundaan tersebut mengacu pada SK Kemendagri nomor 800/1941/0TDA yang terbit sejak tanggal 7 April 2020.

Menanggapi itu, Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Azwar meminta Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah untuk menimbang Permendagri tersebut.

“Kalau dianggap bahwa Pak Pj berhasil mungkin boleh (diperpanjang), tapi kalau tidak ya kenapa tidak untuk mengusulkan nama karena memang sudah ada ketentuan sebelumnya,” kata Azwar, Selasa (28/4/2020).

Politisi PKS itu menuturkan, biasanya setiap daerah yang akan ditunjuk Penjabat atau Pelaksana Tugasnya, dicantumkan tiga nama dan diusulkan ke Kemendagri. Salah satu dari mereka yang disetujui Kemendagri, akan di SK-kan dan dilantik oleh Gubernur.

“Apalagi masa jabatan pak Pj itu cuma setahun atau bisa diperpanjang kalau masih dibutuhkan, itu ranahnya pak Gubernur yang menilai,” tutur Azwar.

Sebelumnya memang, Iqbal menanggapi terkait masa jabatan dirinya akan berakhir dan beredar rumor ia akan digantikan oleh pejabat Eselon II dilingkup Pemprov Sulsel.

“Saya hanya seorang staf Gubernur. Jika Pak Gub ingin mengganti saya, saya legowo,” ungkap Iqbal.