Beranda Makassar Curi Kamera Milik Bosnya Lalu Sembunyi di Rumah Nenek, Tok..Tok!! Polisi Ringkus...

Curi Kamera Milik Bosnya Lalu Sembunyi di Rumah Nenek, Tok..Tok!! Polisi Ringkus Pemuda Ini

Pelaku (Reynaldi, 22) saat dibawa ke tempat ia menjual kamera curiannya.

HERALDMAKASSAR.COM – Reynaldi alias Ceper (22) warga Barukang, diamankan polisi lantaran melakukan pencurian kamera di ruko zamrud Rumah Makan Kampot, Rabu (11/9/2019).

Pelaku pencurian kamera di Ruko Zamrud Rumah Makan Kampot Pettarani, Reynaldi alias Ceper (22), berhasil diamankan Resmob Polsek Panakkukang bersama dengan Resmob Polres Pangkep.

Reynaldi diringkus pihak kepolisian ditempat persembunyiannya di Kabupaten Pangkep, dirumah neneknya.

Murung dan tunduk setelah ditangkap, Reynaldi akhirnya mengakui kekhilafannya melakukan aksi pencurian setelah terekam jelas oleh cctv yang berada di rumah makan tersebut. Diketahui, ia mengambil kamera milik bosnya sendiri.

Setelah berhasil mengamankan kamera, pelaku akhirnya menjual kamera teraebut disalah satu tempat jual beli kamera yang ada di Jalan Rappocini.

“Saya jual kameranya seharga Rp. 4,6 juta, sudah itu saya belikan iphone dan selebihnya saya berikan ke nenek,” ujarnya saat di interogasi tim Resmob.

Awl, pemilik kamera sekaligus bos dari Reynaldi mengaku sangat menyesalkan tindakan Rey, sapaan akrab pelaku.

“Awalnya saya percayakan untuk pegang kamera dan itu hari sedang ada acara konser musik, setelah itu dia ambil kamera dan beberapa hari tidak datang ke kampot lagi, ditanya kamera dimana dia jawab ada di etalasi padahal tidak lama ada kabar dia sudah jual itu kamera,” cetus Awl.

Setelah diamankan, Polisi berhasil menyita 1 unit handphone.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Andry Kurniawan, Sik., menerangkan bahwa timnya telah mengamankan pelaku pencurian di Kabupaten Pangkep.

“Modus pelaku kali ini yakni mencuri kamera milik bosnya lantaran pengen punya Iphone baru yang sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ucap Andry.

“Dari hasil perbuatannya, tersangka ini terancam hukuman penjara 6 tahun,” pungkasnya.