Beranda Makassar Ketua Forum Orang Tua Siswa Polisikan Dewan Pendidikan Sulsel

Ketua Forum Orang Tua Siswa Polisikan Dewan Pendidikan Sulsel

Ketua Forum Orang Tua Siswa menunjukkan laporan polisinya atas tudingan Hj. Andi Bau Wetriani dan Adi Suryadi Culla.

HERALDMAKASSAR.com – Ketua Forum Orang tua Siswa, Herman Hafid merasa geram atas tudingan yang menyebut dirinya memanfaatkan organisasi tersebut sebagai sumber matapencaharian.

Herman dituding mampu meloloskan anak-anak yang mendaftar sekolah untuk masuk ke sekolah yang diinginkan dengan mematok imbalan berkisar 5-10 juta, dengan memanfaatkan lembaga Forum Orang tua Siswa tersebut.

Herman dengan tegas membantah itu. Menurut dia, lembaganya adalah lembaga yang hadir dengan dasar hukum yang jelas, terdaftar di Kesbangpol.

Usaha miliknyapun, yakni menerima orderan ketering makanan di SMAN 17 juga dikaitkan dengan adanya unsur paksaan atau ancaman Herman ke pihak sekolah. Bahkan ketering Herma disebut sebagai penyebab keracunan massal di SMA17 yang terjadi tahun lalu.

Herman menyebutkan, dua orang yang menudingnya itu adalah. Hj. Andi Bau Wetriani (Orang tua siswa) dan Adi Suryadi Culla (Dewan Pendidikan Sulsel).

“Dia dua orang ini menuduh saya yang tidak-tidak melalui media kompasiana dan group-group whatsapp orang tua siswa. Dia mengatakan saya mendapatkan orderan katering di SMAN17 itu karena mengancam, padahal itu tidak benar. Dia juga mengatakan ketering saya penyebab kerucunan massal siswa SMAN17 disebabkan ketering saya. Padahal waktu itu ada 18 orang mengalami sakit perut dari 114 siswa yang mengkomsumsi ketering saya. Sampai saat ini tidak ada dasar yang membuktikan keterin sayalah penyebabnya,” tegas Herman.

Untuk memulihkan nama baiknya, Herman telah melaporkan dua orang yang diduga menudingnya itu ke Polrestabes Makassar.

“Pokoknya saya mau tau darimana data itu, di depan hukum dia harus membuktikannya. Begitupula dengan Andi Wetriani,” jelas dia.

“Saya meminta kepada Polrestabes Kota Makassar untuk serius menangani kasus saya. Karena selain menggugat secara hukum saya juga menggugat ganti rugi sebesar Rp2 Miliar. Karena bisa melemahkan usaha saya. Dan melemahkan kepercayaan orang tua murid yang saya perjuangkan anak-anaknya untuk sekolah,” tegas Herman.(HM/IR)