Beranda Headline News Bunuh Rekan Kerja, Dosen UNM Ini Didakwa Hukuman Mati

Bunuh Rekan Kerja, Dosen UNM Ini Didakwa Hukuman Mati

WAHYU JAYADI

HERALDMAKASSAR.com – Sidang perdana kasus pembunuhan karyawan Universitas Negeri Makassar (UNM) Siti Zulaeha, digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, kemarin.

Hadir dalam sidang ini, terdakwa Wahyu Jayadi (45) yang tidak lain rekan kerja korban yang juga dosen di UNM.

Agenda kemarin, yakni pembacaan dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama sidang berlangsung, Sorak sorai makian dari mulut keluarga korban dilontarkan kepada terdakwa, sejak Wahyu memasuki ruang persidangan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

JPU Arifuddin Ahmad, dalam dakwaannya menyebut, kematian korban berdasarkan hasil forensik adalah kegagalan pernafasan akibat penekanan benda tumpul yang kuat pada tulang leher, terutama pada batang tulang rawan tiroid.

“Sebagaimana diatur dalam undang-undang perbuatan, maka terdakwa didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP,” ujar Arifuddin Ahmad.

Pasal utama yang didakwakan kepada Wahyu adalah 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Ancaman atas pasal ini adalah pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Sedang Pasal 338 KUHP yang turut disangkakan mengatur pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan di Pasal 351 KUHP ayat (3) dengan hukuman 7 tahun penjara.

Menurut Arifuddin, sebelum kejadian maut itu, Wahyu Jayadi dan Siti Zulaeha terlibat cekcok dan adu mulut. Oleh terdakwa, Siti dinilai terlalu mencampuri urusan sang dosen.

“Terjadi pertengkaran, korban menampar terdakwa satu kali sehingga terdakwa semakin emosi dan menghentikan kendaraan di STTP Romang Lompoa,” ujarnya

Di tempat ini, terdakwa menampar korban yang dibalas berkali kali oleh korban pada terdakwa. Akhirnya Wahyu menarik kepala korban ke belakang dan memukul dari belakang dengan kepalan tangan yang terdapat cincin di jari manis. Kepalan itu mengenai kepala korban secara berulang kali.

Tak berhenti sampai di situ, terdakwa lalu melanjutkan aksinya dengan lutut kirinya menindis lutut kanan korban agar korban tidak memberontak.

Lalu terdakwa menarik rambut korban ke arah belakang, sedang tangan kanannya meninju korban mengenai pipi Siti Zulaeha. Wahyu juga mencekik leher korban dengan kekuatan penuh yang menyebabkan tulang rawan patah.

“Saat tangan kiri tersangka masih menarik korban ke belakang sambil mendengar suara dengkur korban. Korban kejang-kejang dan akhirnya korban tidak bergerak,” jelasnya.

Tim kuasa hukum Wahyu yang dipimpin Muhammad Shyafril, mengatakan sidang berjalan dengan kondusif. Dengan pembacaan dakwaan, pihak penasehat hukum tetap akan mengajukan keberatan sekaligus tanggapan saat pledoi.

“Jadi kami tidak menggunakan kesempatan dalam agenda eksepsi. Kami tetap akan mengajukan keberatan dan tanggapan nanti di saat pledoi,” ucapnya seperti dilansir sindomakasssar.com.

Dikatakan, jika Wahyu Jayadi sudah siap dalam mengahadapi peradilan dan tidak sedikitpun mengalami tekanan psikologi.

Sidang selanjutnya dilaksanakan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak penuntut.

Harapan keluarga dan penasehat hukum, kiranya pihak pengadilan tidak terpengaruh dengan opini-opini publik diluar, semoga dapat menegakkan keadilan bagi kedua belah pihak.

(TIM HERALD)