Beranda Makassar Aksi Demo Pedagang Membuat Aktivitas Pusat Grosir Pasar Butung Terganggu

Aksi Demo Pedagang Membuat Aktivitas Pusat Grosir Pasar Butung Terganggu

HERALDMAKASSAR COM – Terkait dengan terjadinya demo yang dilaksanakan oleh Pedagang yang menunggak yang didampingi oleh PD Pasar yang mengatasnamakan Pedagang yang kiosnya disegel dengan membawa Ormas dan HMI sangat disayangkan dan disesalkan oleh pedagang dan pengelola Pusat Grosir Butung Makassar karena mengakibatkan terganggunya aktifitas transaksi jual beli yang berdampak pada pendapatan pedagang.

Penyegelan kios dilakukan oleh pihak pengelola dikarenakan yang bersangkutan pedagang menunggak sewa kios yang dikelola oleh KSU Bina Duta melebihi 2 tahun hal tersebut dituturkan Andri Yusuf yang juga Ketua Koperasi Serba Usaha Bina Duta

Perlu diketahui bahwa KSU BINA DUTA merupakan pelaksana pembangunan dan pengelola Pusat Grosir Butung berdasarkan Perjanjian Kerjasama bersyarat antara PT La Tunrung L&K dengan KSU Bina Duta yang pada saat itu diketahui oleh Walikota Makassar saat itu H.A. Malik B. Masry.

Pengelola telah melakukan upaya dengan mengundang pedagang menunggak tersebut untuk dapat duduk bersama mencari solusi dalam menyelesaikan hutang kewajiban tersebut namun hingga batas waktu yang diberikan yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban tersebut.

bahwa kami sangat menyayangkan dan menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh seorang Direktur Utama PD. Pasar yang mengkordinir membuka paksa segel kios pedagang yang tertunggak, karena sebagai organ dari pemerintah kota makassar seharusnya menjadi contoh pemerintah yang taat dan menghormati hukum, bukan masuk dalam perjanjian sewa menyewa antara pengelola dan pedagang yang bukan ranah PD Pasar Makassar Raya.

terkait kisruh pengelolaan Pusat Grosir Butung, bahwa H.Irwan Nur, Haji Mustafa, Drs. Muh. Anwar dan Sudirman Latief telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar terkait kepengurusan KSU Bina Duta bukan kepengelolaan Pusat Grosir Butung, jadi apabila yang bersangkutan memang menghormati gugatan yang mereka layangkan seharusnya tidak melakukan kegiatan yang meresahkan aktivitas perdagangan di Pusat Grosir Pasar Butung dengan membawa pihak ketiga yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepengurusan Pusat Grosir Butung. Jadi tidak benar bila ada kisruh kepengelolaan.