Beranda Makassar Tipu Korbannya dengan Total Kerugian Rp420 Juta, Pelaku Diciduk Polisi

Tipu Korbannya dengan Total Kerugian Rp420 Juta, Pelaku Diciduk Polisi

Tersangka penipuan dan penggelapan diamankan di Posko Timsus Polda Sulsel.

HERALDMAKASSAR.com – Personel Timsus Polda Sulawesi Selatan bersama Resmob Polres Pangkep yang dipimpin AIPTU Iqbal Kosman berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Kamis (6/12) malam.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah laki-laki berinisial HH (56)

“Berdasarkan laporan polisi, anggota Polres Pangkep koordinasi bersama anggota Timsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan mengetahui tentang keberadaan tersangka di rumah kontrakannya yang beralamat di BTP, kami pun bergerak cepat menyergap tersangka dan membawa tersangka ke posko timsus untuk melakukan introgasi,” ungkap AIPTU Iqbal Kosman.

Hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa benar melakukan penipuan terhadap korbannya dengan modus menjanjikan korban membagi dua hasil usaha dan memberi mobil dari hasil usaha.

“Kerugian korban sejumlah Rp420 juta dan diakui pelaku bahwa hasil dana yang sudah didapat dari korban dipakai buat poya-poya,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, dokumen-dokumen palsu yang dibuat pelaku dan sekian lembar buku rekening.

“Selanjutnya pelaku tersebut kami serahkan beserta barang bukti ke Polres Pangkep guna pengembangan kasus lebih lanjut,” pungkasnya.

(HM/Arjun)