Beranda Makassar Pasutri Pengedar Barang Terlarang “Terciduk”, Begini Proses Penangkapannya

Pasutri Pengedar Barang Terlarang “Terciduk”, Begini Proses Penangkapannya

Tersangka Saat Diamankan di Polrestabes Makassar.

HERALDMAKASSAR.com – Jajaran Kepolisian Resort Kota Besar Makassar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Dari hasil operasi, Kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo SIK., mengatakan tiga tersangka yang ditangkap Tim Elang Sat Narkoba ditempat yang berbeda-beda, dua di jalan Teuku Umar Makassar dan satu di Desa Tuladenggi Kabupaten Telaga Biru Provinsi Gorontalo.

Tersangka IW alias Iwan (40) warga jalan BTN Tabaria Makassar yang merupakan DPO berhasil diamankan di provinsi Gorontalo dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 2 kilogram dan dua tersangka Tompo (lk) dan NR (pr) yang merupakan pasutri diamankan disebuah rumah kost di jalan Teuku Umar.

 

Pasangan suami istri ini diamankan polisi diduga sebagai pemasok barang haram di Kampung Sapiria.

“Pasutri itu berhasil diamankan setelah dibuntuti oleh petugas,” ujar Kapolrestabes Makassar.

Saat akan dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, ditempat yang berbeda IW dan Tompo melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa diberikan tembakan terarah.

Atas aksinya ketiga pelaku dijerat pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai seumur hidup.

(NUR FAJRI)