Beranda Sulsel Ditudingan Lakukan Nepotisme, Wagub Sulsel: Itu Tidak Benar!

Ditudingan Lakukan Nepotisme, Wagub Sulsel: Itu Tidak Benar!

Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman

HERALDMAKASSAR.com – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman angkat bicara soal tudingan jika ia melakukan nepotisme dengan menitipkan kerabatnya di Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) dan satpol PP sebagaimana maraknya diberitakan di berbagai media online belakangan ini.

“Semua yang mau mendaftar jadi Satpol PP, TP2D dan bahkan mendaftar lelang eselon, semua dipersilahkan langsung ke OPD atau panitia terkait. Baik itu kerabat maupun orang lain, karena mereka punya hak dan perlakuan yang sama. Dan diimbau bagi OPD atau panitia, jangan beranggapan kalau ada kerabat mendaftar lantas langsung dianggap titipanku,” tegas Andi Sudirman kepada awak media, Kamis, (6/12/2018).

Wagub juga menambahkan akan melakukan evaluasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jika merekrut tenaga kontrak yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

Semua OPD yang terkait, kata Andi sapaan akrabnya memiliki prosedur dan mekanisme yang harus dipatuhi sesuai dengan standar operasional yang sudah ditentukan OPD atau panitia seleksi yang bersangkutan, termasuk informasi kepada masyarakat luas terkait proses perekrutan tersebut.

Untuk itu ia menekankan, kedepannya semua orang berhak untuk tahu dan datang ke OPD atau panitia saat ada penerimaan. “Ini kebiasaan zona nyaman yang harus diubah, dari 5000an tenaga Non PNS terima SK tiap tahun, tapi kok tidak ada pengumuman, harusnya kan terbuka untuk umum,” terangnya.

“Intinya proses perekrutan adalah hak semua orang untuk tahu, diterima ataupun tidak, itu diluar kewenangan Wakil Gubernur. Tapi, OPD atau panitia seleksilah yang menjadi penentu kebijakan seusai dengan tahapan dan aturan yang sudah dibuat,” jelasnya.

Sebagai Wakil gubernur, Andi Sudirman mengaku tidak antikritik. Tetapi, kritik yang sifatnya membangun dan sesuai dengan fakta.

“Jika ada yang menyimpulkan bahwa Andi Sudirman menitipkan anggota keluarganya di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu tidak benar. Itu bisa di kroscek kembali, jika, Kasatpol PP menerima karena orang dekat dan tidak menggunakan prosedur yang berlaku. Maka, Kasatpol PP perlu dievaluasi karena bisa jadi temuan,” tandasnya.

(HMS/MKA)