Beranda Makassar OPD Klaim Semua Penggunaan Anggaran Telah Sesuai Prosedur

OPD Klaim Semua Penggunaan Anggaran Telah Sesuai Prosedur

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – penyusunan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel sudah sesuai prosedur.

OPD Pemprov Sulsel tidak pernah menggunakan alokasi anggaran yang tidak melalui pembahasan dan persetujuan sebelumnya. Sehingga, tidak ada istilah dana ‘siluman’ atau dana tiba-tiba.

Kepala Dinas Sosial Sulsel, Andi Ilham Gazaling, menjelaskan, hampir semua berubah di OPD. Perubahan tersebut berdasarkan evaluasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang RAPBD. Sehingga, ada pergeseran mana yang bisa, dan mana yang dilarang.

“Itulah alasan mengapa RKA berbeda dengan DPA,” jelas Andi Ille, sapaan akrab Ilham Gazaling, Rabu (6/6/2018).

Menurutnya, semua sudah dijelaskan di Komisi E, dan tidak ada perubahan pagu anggaran. Adapun di Dinas Sosial Sulsel, anggaran yang dirasionalisasi dari belanja langsung ke belanja tidak langsung sebesar Rp 954.430.000. Setelah dilakukan rasionalisasi, OPD diperintahkan melakukan asistensi kepada tim TAPD.

“Maka, TAPD yang mewakili para OPD membahas di tim banggar DPRD Sulsel, sehingga OPD tidak lagi kembali membahas pada rapat komisi,” terangnya.

Pagu indikatif yang sudah disepakati oleh komisi, lanjut Andi Ille, tidak terjadi pengurangan dan penambahan. Yang terjadi, hanya pergeseran anggaran dari belanja langsung ke belanja tidak langsung sebesar Rp 954.430.000. Pagu indikatif tetap sebagaimana yang disepakati oleh komisi dan ditetapkan menjadi pagu anggaran.

Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD, paparnya, dalam RKA program ini memakan anggaran sebesar Rp 48.800.000. Kegiatan ini didalamnya terdiri dari honorarium panitia penyusunan realisasi kinerja OPD. Sebelumnya dianggarkan pada penyusunan RKA berupa honorarium per triwulan, tetapi pada dokumen DPA anggarannya hilang karena sesuai arahan KPK, bahwa untuk anggaran honorarium dialihkan ke belanja tidak langsung berupa Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).

“Begitu pula dengan program peningkatan aparatur dan kinerja pekerja sosial, sebesar Rp 41.200.000, kegiatan ini berupa honor penyusun angka kredit pekerja sosial yang ada di UPTD, pada dokumen DPA anggarannya dialihkan ke belanja tidak langsung berupa TPP,” urainya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo, enggan menanggapi pernyataan Kadir Halid. Namun ia menegaskan, semua anggaran di OPD yang ia pimpin sesuai prosedur, dan telah melalui proses verifikasi.

“Tidak mungkin ada program, tanpa verifikasi. Semua program dikonsultasikan ke TPAD. Kita juga sudah diperiksa BPK dan hasilnya tidak terlalu banyak. Kita berharap semua konsisten pada tahapan perencanaan yang ada,” tegasnya.

Ia mengatakan, tidak mungkin ada DPA kalau tidak ada pembahasan dewan. RKA terlebih dahulu disetujui, kemudian dibahas.

“Di proses pembahasan ini, bisa ada tambah atau ada kurang. Pembahasan dilakukan di komisi dan ditajamkan di banggar. Satu pulpen saja, tidak mungkin ada siluman, apalagi banyak,” pungkasnya.

Sedangkan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel, Sri Endang Sukarsih, mengatakan, pihaknya tidak akan mengomentari persoalan tersebut, karena menjadi ranah TPAD.

(muh fadly/pojoksulsel)