Beranda Sulsel Penyerang Posko TP-PR di Laporkan ke Polisi, Dijerat Pasal Pengancaman

Penyerang Posko TP-PR di Laporkan ke Polisi, Dijerat Pasal Pengancaman

POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Tim Pemenangan Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP), resmi melaporkan oknum yang meneror posko induk rumah pemenangan TP di Jalan Bau Massepe, Jumat malam.

Tim Pemenangan TP, Minhajuddin Ahmad mengatakan, pihaknya telah melaporkan aksi teror itu ke polisi, Jumat malam.

Dia berharap, kasus ini diusut tuntas, dan seluruh oknum yang terlibat atas aksi premanisme itu ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kita percayakan polisi untuk mengungkap dan menangkap pelaku penyerangan itu, karena kita sadar hukum adalah keadilan masyarakat,” kata anggota DPRD Parepare yang juga Ketua Fraksi Golkar ini.

Salah seorang korban yang diancam, Basri mengaku, didatangi oleh salah seorang penyerang, dan kemudian diancam akan ditikam sambil menunjukkan sebilah badik ke arah wajahnya.

“Dari jarak tiga meter saya diancam sambil ditunjuk-tunjuk pakai badik, bahkan saat mundur saya sempat dikejar oleh si pelaku,” ungkap Basri di hadapan penyidik Polres Parepare, Jumat malam.

Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Parepare, Aiptu Sultan yang dihubungi terpisah, membenarkan telah menerima laporan tentang aksi teror itu, dan berjanji akan segera ditindaklanjuti.

“Sesuai hukum, terlapor dijerat pasal tentang tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 tahun 1951 Jo. Pasal 335 KUHP,” terang Aiptu Sultan. (haerul amran /pojoksulsel )