Beranda Opini Dituding ‘Keliru’ Batalkan Pencalonan TP-Pangerang, Ini Bantahan Ketua KPU Parepare

Dituding ‘Keliru’ Batalkan Pencalonan TP-Pangerang, Ini Bantahan Ketua KPU Parepare

POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) membantah tudingan sejumlah pihak menyangkut keputusannya yang membatalkan pencalonan Taufan Pawe – Pangerang Rahim sebagai kontestan Pilkada 2018.

Keputusan KPU Parepare itu dianggap keliru oleh sejumlah pihak, termasuk Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Aminuddin Ilmar.

Ketua KPU Parepare Nur Nahdiyah beralasan, pihaknya mengeluarkan keputusan tersebut setelah berkonsultasi dengan KPU RI.

“Soal frasa ‘dan’, kami sdh konsultasikan ke KPU RI, dan petunjuknya itu memang terpisah dan tdk bersifat akumulatif,” tulis Nur Nahdiyah, melalui pesan WhatsApp miliknya. Minggu (6/5/2018).

Disamping itu, pihaknya juga mengaku siap menghadapi gugatan Taufan Pawe ke Mahkamah Agung (MA) RI yang rencana didaftarkan Senin besok.

“Kami menghormati langkah hukum yg diambil pak TP-Pangerang. Dan tentu kami juga mempersiapkan segala dokumen utk menghadapi langkah hukum tersebut,” tambah Nur Nahdiyah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Aminuddin Ilmar menuding keputusan komisi pemilihan umum (KPU) Kota Parepare yang membatalkan pencalonan Paslon (Taufan-Pangerang) merupakan hal yang keliru atau janggal.

Guru Besar Fakultas Hukum itu mengatakan, rekomendasi diskualifikasi KPU Parepare adalah hirarki dalam sebuah undang-undang.

“Jadi kata “dan” dalam hirarki undang-undang itu jelas mengandung makna kumulatif bukan bersifat alternatif. Sangat jelas diatur,” tegas Prof Aminuddin.

Dia menilai, tuduhan terhadap paslon nomor urut satu yang berakhir pada keputusan pembatalan dari KPU adalah tindakan yang tidak berdasar dan justru akan berakibat fatal.

“Jelas sekali disitu dimana dikatakan dalam Pasal 71 ayat 5 tahun 2016 bahwa yang dikenakan sanksi administrasi yakni bagi calon petahana yang jika dinyatakan melanggar sebagaimana yang tertuang dalam ayat 2 dan 3, sehingga dengan bunyi pasal tersebut harus memenuhi dua ayat itu,” ungkap Aminuddin.

Aminuddin megungkapkan pelanggaran yang diumumkan KPU Parepare terhadap Taufan Pawe, dasar penerapan diskualifikasinya hanya pada pelanggaran pasal 71 ayat 3.

“Aturannya jelas pembatalan baru bisa dilakukan setelah unsur dua ayat itu terpenuhi tapi jika hanya ada satu ayat yang dilanggar maka itu belum bisa diberlakukan pasal 71 ayat 5 karena hirarkinya harus dinyatakan melanggar dua ayat tersebut,” terang Aminuddin.

Sehingg lanjut Aminuddin apa yang diputuskan KPU dan Panwaslu Parepare jauh dari keputusan yang sebanarnya dan terbilang dilakukan terlalu tergesa-gesa.

Selain Prof Aminuddin Ilmar, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, Hamran Hamdani justru mensinyalir KPU Parepare melanggar undang-undang dalam memutuskan pembatalan.

“Dalam UU nomor 12 tahun 2011 itu secara jelas menyebutkan bahwa kata “dan” bersifat kumulatif. Maka keputusan KPU Parepare itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Hamran.

Pengamat Politik sekaligus Direktur Center Buget Analisyis (CBA), Ucok Khadafi menyarankan agar Taufan Pawe segera melakukan gugatan.

“Jika ada indikasi Anggota KPU yang melanggar dalam putusan ini, ya harus digugat ke Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP), jika punya bukti, laporkan biar nanti DKPP yang membuktikan,” ungkap Ucok.

Seperti yang diketahui, Taufan Pawe merupakan walikota Parepare yang tengah cuti Pilkada, dia dituduh oleh pendukung rivalnya melakukan pelanggaran pemilu melalui kebijakan menyalurkan beras Rastra kepada yang berhak sebelum ia cuti.

Tak hanya ahli hukum dan pengamat, sebagian besar masyarkat Parepare sebelumnya menyatakan merasakan adanya indikasi ketidaknetralan penyelenggara Pilkada di Parepare. (haerul amran/pojoksulsel)