HERALDMAKASSAR – Upaya untuk menekan dan memutuskan mata rantai covid-19 terus dilakukan oleh pemerintah kota Makassar. Tak ingin lengah, pengetatan protokol kesehatan terus dilakukan. Salah satunya akan membuat aturan penyelenggaraan kegiatan, baik itu skala 100 orang, 200, dan seterusnya.
Hal itu diutarakan oleh Juru bicara Makassar Recover Indira Mulyasari Paramastuti, Selasa (22/06/2021). “Harus ada zoom CCTV monitoring jika membuat acara 100 orang ke atas. Jika Zoom pertama mati dingatkan, masih mati Zoom kontrolnya untuk kali kedua akan dibubarkan,” kata Indira Mulyasari Paramastuti,
Zoom tersebut akan dipantau melalui War Room Master dari setiap Master
Kecamatan. Nantinya untuk mereka yang akan melaksanakan kegiatan akan dibuatkan aturan atau mekanisme perjanjian melalui Master Kecamatan ‘Makassar Recover’
“Jadi nanti ada mekanisme untuk kegiatan mendatangkan banyak orang, jika mereka misalnya mampu menjalankan protokol kesehatan sesuai aturan yang dibuat Master Kecamatan, tentu diberi izin. Begitu juga sebalik, jika mereka melanggar akan dihentikan kegiatannya. Ini masih dalam pembahasan, pak Wali masih memantau bagaimana kasus covid perkembangannya di Makassar” jelas Indira.
Begitu dengan di tempat usaha
zoom monitoring akan lebih dipertegas. “Semua tempat usaha dan acara harus mengikuti sistem monitoring jaringan Pemkot. Jika tidak, dibubarkan,” tegas Indira.
Wabah virus corona ini terus mendapat perhatian yang serius bagi pemerintah, mengingat saat ini Indonesia telah memiliki lebih dari 2 juta kasus konfirmasi yaitu 2.004.445 orang.
Untuk kasus kematian, terdapat penambahan sebanyak 294 orang. Total keseluruhan menjadi 54.956 orang meninggal dunia.
Selain itu, sebanyak 9.233 orang juga telah dinyatakan sembuh. Kini, total angka kesembuhan mencapai 1.801.761 orang.
Sementara untuk kasus aktif, saat ini ada 147.728 orang dengan penambahan sebanyak 5.009 orang.
Seluruh hasil penambahan kasus didapat dari 84.418 spesimen yang diuji.(*)