Beranda Sulsel Terima KPPU Makassar, Plt Gubernur Sulsel Usulkan Agar Retail Modern di Atur

Terima KPPU Makassar, Plt Gubernur Sulsel Usulkan Agar Retail Modern di Atur

HERALDMAKASSAR.COM – Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang didampingi Kepala Dinas Perdagangan Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo menerima rombongan Kantor Wilayah (Kanwil) VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar di Rujab Wagub Sulsel, Selasa (22/6).

Pada Kesempatan itu, Plt Gubernur Sulsel mengatakan sebagai upaya untuk mencegah adanya persaingan usaha retail modern dan retail tradisional tidak sehat dan berkeadilan, maka perlu adanya sistem yang mengatur secara jelas.

” Saya menginginkan adanya sistem yang mengatur secara jelas untuk pemberian izin bagi retail modern,” ungkapnya

Ia menyebutkan Untuk retail modern, harusnya hanya bisa pada area basis persaingan usaha wilayah perkotaan atau melihat kepadatan penduduk. Tak hanya itu, retail modern pun perlu dibatasi di daerah.

” Dan perlu ditegaskan juga agar retail modern yang diberi izin di setiap wilayah dibatasi dalam bilangan, hanya pada zona wilayah dibolehkan serta dilakukan pengawasan pada implementasi penjualan produk UMKM sesuai ketentuan”  pintanya.

Menurutnya, untuk retail modern dapat melihat wilayah basis dan kearifan lokal.

” Kita tidak ingin ada persaingan usaha yang berdampak pada UMKM masyarakat atau pedagang kecil karena zona persaingan tidak diatu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil VI KPPU, Hilman Pujana Mengaku mendukung usulan Plt Gubernur Sulsel agar pemberian izin untuk retail modern harus melihat lokasi zonasi terlebih dahulu.

” Kita setuju usulan Plt Gubernur Sulsel agar pemberian izin untuk retail modern harus melihat lokasi zonasi terlebih dahulu. dibatasi pada bilangan tertentu dan berbasis kearifan lokal sehingga dapat mempertahankan eksistensi UMKM dan pedagang kecil kita,” ungkapnya.

Ia menjelaskan Dalam UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur mengenai perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan penegakan hukum.

” Saat ini retail modern dan retail tradisional tidak bisa dibenturkan. Terlebih saat ini izin usaha telah menjadi kewenangan daerah, hingga membuat adanya persaingan usaha antara retail modern dan tradisional. Harus diberi zona berbeda,” jelasnya.

Hilman Pujana menambahkan, kunjungan ini dalam rangka silaturahmi dengan Plt Gubernur Sulsel serta koordinasi terkait  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

” Kita silaturahmi Serta dalam rangka menjalin kerjasama dengan koordinasi terkait Nota Kesepakatan dan sinergitas dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 di lingkup Pemprov Sulsel,” iambahnya

” Kita berharap KPPU bisa bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, salah satunya terkait pengawasan retail,” tutupnya.

Turut hadir dalam pertemuan ini Kepala Kanwil VI KPPU, Hilman Pujana bersama Kabid Penegakan Hukum, Hasiholan Pasaribu, Kabid Kajian dan Advokasi, Yunan Andika Putra, Kepala Bagian Administrasi, Dahliana Tanur serta Analis Kebijakan, Rahmansah.