HERALDMAKASSAR.com – Terkait dengan pemberitaan di media online by Bidik Data on Januari 3, 2019 yang bertajuk “Professor Andi Faisal Bakti Gagal dilantik jadi Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta” mendapat respon tegas langsung dari Prof Andi Faisal Bakti.
Dia menyampaikan bahwa pertama, Foto yang dituduhkan dalam media online itu sama sekali tidak berhubungan dengan kampanye.
“Bagaimana saya mau berkampanye sedangkan saya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PNS yang dilarang secara tegas oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prof kepada media di Jakarta, Jumat, (4/1/2019).
Lanjut kata Prof, Foto yang dituduhkan sedang kampanye itu adalah foto lama yang diunggah media yang menudingnya itu.
“Untuk tujuan yang tidak benar, pembunuhan karakter dan fitnah keji yang hukumnya dalam al Quran lebih kejam dari pembunuhan. Pelakunya adalah mereka yang paham hukum agama. Foto itu pun bukan di dalam kampus melainkan di luar kampus, dalam sebuah acara lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkuliahan di kampus UIN Jakarta,” jelas Prof Andi Faisal Bakti.
Ia juga menyampaikan bahwa berita yang beredar itu dianggap tidak benar dan hoax.
“Kedua, adapun gerak melingkar berbentuk huruf C bukan 2 (dua), sama sekali tidak dimaksudkan untuk menunjukkan interest politik bagi paslon calon presiden,” lanjut dikatakan.
Tetapi itu menunjukkan simbol Literasi (L) atau Cendekiawan (C). Kami sadar betul bahwa sebagai ASN dan PNS tidak boleh memihak kepada salah satu calon manapun, harus objektif di musim tahun politik. Siapapun nanti yang terpilih akan kami dukung sepenuhnya.
“Oleh sebab itu, berita yang dikeluarkan dimedia yang sifatnya tuduhan sebagai Hoax,” tegas Prof. Andi Faisal Bakti.
Berkembangnya berita online yang terkesan tendensius dan menyudutkannya, ia juga meminta agar pelaku penyebar untuk segera meminta maaf .
“Kami meminta agar pelaku penyebar HOAX melalui media segera menghapus dan meminta maaf kepada kami melalui media karena itu berita tidak benar. Kami memohon kiranya pihak publik jangan mempercayai HOAX yang sengaja dihembus untuk tujuan menjatuhkan kami di mata publik dan di mata pihak pengambil kebijakan, pembunuhan karakter dan itu fitnah yang keji,” ujarnya lagi.
“Dan apabila dalam 2×24 jam tidak minta maaf dan tidak hapus, maka kami akan melaporkan kepada pihak berwajib sesuai Undang-Undang IT,” pungkasnya.
(NF/Rls)