Beranda Makassar Kasus Pernikahan Usia Anak Terus Meningkat, Fatma Minta Pemerintah Hadir Beri Pembinaan

Kasus Pernikahan Usia Anak Terus Meningkat, Fatma Minta Pemerintah Hadir Beri Pembinaan

HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menilai semua pihak punya kewajiban dan tanggung jawab dalam hal pemenuhan perlindungan bagi setiap anak.

Seperti pemerintah, orang tua dan masyarakat merupakan ujung tombak sebagai rumah bagi anak untuk mendapatkan setiap haknya demi keberlangsungan hidup dan tumbuh berkembang.

Itu disampaikan Fatma saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Aston Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (27/7/2023).

“Dengan adanya aturan perlindungan anak ini, maka dapat memberikan perlindungan untuk anak kita dari kekerasan eksploitasi dari perlakuan salah, penelantaran dan diskriminasi,” ujarnya.

Karenanya, kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini, ada kewajiban dari pemerintah, orang tua dan masyarakat yang harus di penuhi sebagai penanggung jawab untuk melindungi anak

“Salah satunya ialah pemerintah wajib menyediakan namanya tempat pengaduan atau layanan perlindungan sementara untuk anak yang bermasalah. Kemudian sebagai tempat pembinaan dan pembimbingan konseling,” jelas Legislator Demokrat Makassar ini.

Kemudian, lanjut Fatma, orang tua perlu yang namanya menjaga anaknya, ada kewajibannya yang harus sama-sama dipenuhi bagaimana mengasuh dan mendidik anak dalam rumah tangga.

Sementara itu, Akademisi Universitas Muhammadiyah Makassar, Prof Nurlina Subair memaparkan anak yang dilahirkan dengan penuh permasalahan kompleksitas merupakan tanggung jawab orang tua, karena di dalam rumah tangga ialah unit paling kecil.

“Tanggung jawab pemerintah hanya mensupport dan membantu didalam pemenuhan hak anak dalam ruang sosial dan lingkungan masyarakat untuk tumbuh bersosial,” paparnya.

Menurut Prof Nurlina, di era digital saat ini ada banyak kasus-kasus yang melibatkan anak, misalnya saja kasus pernikahan dini kepada anak yang masih dibawah usia 18 tahun.

“Jika kita menikahkan anak dibawah 18 tahun maka kasus tersebut akan meningkat kedepan, karena itu anak punya hak dalam pemenuhan terutama untuk memilik perkembangan dalam berumah tangga,” jelasnya.

Dari hasil riset dan penelitian yang selama ini dilakukan Prof Nurlina Subair, ternyata di keluarga kurang mampu banyak sekali anaknya tidak bersekolah.

“Malahan orang tua lebih memilih untuk menjadikan anaknya sebagai aset dalam membantu perekonomian mereka, karena itu pemerintah harus hadir dalam membantu masalah demikian yang terjadi,” ungkapnya.

Ditempat sama, Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DPPPA Kota Makassar, Amirai HM menjelaskan tupoksi pemerintah dalam hal ini Dinas pemberdayaan perempuan dan anak adalah harus hadir untuk anak sepanjang orang itu masih berusia anak.

“Begitu juga apabila anak yang berhadapan dengan hukum, maka kita di DPPPA mendampingi baik pelaku maupun korban, karena kami siapkan seorang advokat dan psikolog anak,” jelasnya.

Saat ini juga, kata Amirai, pihaknya menyediakan Puspaga atau pusat pembelajaran keluarga dalam rangka segala kegiatan untuk menjamin anak yang bermasalah bagi kehidupan sosialnya dan psikologis anak.

“Sekarang banyak orang tua yang menelantarkan anaknya, bahkan ada yang menikahkan anaknya di usia dini, sehingga kami tidak serta merta mengeluarkan izin rekomendasi nikah anak jika tidak mengalami kecelakaan,” pungkasnya. (*)