Beranda Makassar Penonaktifan Ketua RT/RW Dianggap Langgar Perda, Danny: Kita Buatkan Perwali Baru

Penonaktifan Ketua RT/RW Dianggap Langgar Perda, Danny: Kita Buatkan Perwali Baru

DANNY PO,MANTO

HERALDMAKASSAR – Kebijakan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menonaktifkan Ketua RT/RW dinilai melanggar peraturan daerah. Namun, Danny berkilah, ia akan menerbitkan Peraturan Wali kota (Perwali) baru untuk menonaktifkan seluruh ketua RT dan RW di Makassar, Sulsel.

Meskipun menerima banyak kritik, Danny mengatakan Perwali baru yang mengatur terkait status RT dan RW ini tidak keluar dari koridor hukum. Termasuk tidak bertentangan dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Aturan apa Perwali yang dilanggar? Kita akan buat Perwali baru terkait penonaktifan RT/RW. Kita buat Perwali ini, karena Perwali saya tonji (juga) yang bikin,” kata Danny Pomanto, Kamis (8/4).

Untuk mewujudkan rencana penonaktifan seluruh ketua RT/RW di Makassar, Danny akan segera merampungkan Perwali tersebut sampai Selasa pekan depan.

“Aturan hukumnya juga selesai minggu depan,” jelasnya.

Danny menyebut, Perwali dibuat dengan tetap mengacu pada Undang-undang yang ada. Termasuk pengangkatan ketua RT dan RW, yang jadi kewenangan langsung Wali Kota.

“Lurah bisa diberhentikan, apalagi RT/RW. Lurah melantik RT/RW atas kewenangan Wali Kota. Kalau saya ambil kembali kewenangan itu, apakah ada yang salah?” tuturnya.

“Dan pemilihan ketua RT/RW tetap dilaksanakan 2022 dengan di pilih rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dhany menyebutkan bahwa alasan ia menonaktifkan seluruh RT/RW karena ia menduga mereka tidak mendukung program pemerintah daerah, salah satunya kebijakan Makassar Recover.

(HM)