Beranda Makassar Apiaty Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 Soal ASI

Apiaty Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 Soal ASI

MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Kamis (25/3).

Kata dia, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait Perda tentang Pemberian ASI Eksklusif. Sehingga, dirinya mengajak warga agar bisa membantu sebarluaskan regulasi ini.

“Perda ini menjadi acuan bagi orang tua agar bisa lebih perhatikan pemberian ASI ke anak. Pasalnya, banyak orang tua juga acuh soal ASI ini,” terang Apiaty.

Berdasarkan pengalaman, Legislator fraksi Golkar ini mengatakan, ketika bayi baru lahir tidak langsung diberikan ASI. Padahal, ASI eksklusif wajib diberikan guna mendukung nutrisi sang bayi.

“Ibu kadang-kadang tidak mau memberikan ASI karena banyak alasan. Padahal, mereka harus bertanggungjawab karena ASI bermanfaat,” jelasnya.

Makanya, kata Apiaty, pemerintah membuat produk hukum yakni Perda nomor 3 tahun 2016 agar orang tua khususnya ibu tidak melanggar hak-hak bayi. “Pihak pemerintah dan swasta disiapkan ruangan khusus untuk ASI,” tegasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Sriwati Masud mengatakan muda ketika melahirkan wajib memberikan ASI.

“Jadi, latarbelakang lahirnya Perda ini bagaimana melindungi perempuan,” jelasnya.

Kata dia, pemberian ASI sangat penting buat bayi. Sebab, kandungan dalam ASI berupa zat yang nilainya sangat besar dan merupakan jenis makanan yang dibutuhkan bayi.

“Pemberian ASI itu berlangsung selama enam bulan. Tidak boleh dicampur dengan makanan lainnya,” tegasnya.