Ray Suryadi Ajak Pengusaha Tertib Administrasi

    HERADLDMAKASSAR.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad menggelar Sosialisasi Perda nomor 15 tahun 2009 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Kota Makassar.

    Pada kesempatan itu, Ray mengajak agar pelaku usaha tertib administrasi, utamanya terkait legalstanding usaha perdagangan. Sebab, hal itu menjadi dasar atau kunci usaha dapat berkembang.

    “Untuk mencapai kesuksesan, yang paling penting legalkan usaha kita. Semua yang berkaitan dengan legalisir perlu dipersiapkan agar tidak terjadi masalah dikemudian hari,” beber Ray Suryadi Arsyad, di Hotel Marina Beach Jalan Pasar Ikan, Minggu (14/2/2021).

    Apalagi, Kata dia, dunia usaha yang lebih besar sepertu impor-ekspor sangat penting status legalstanding. Pasalnya, ada regulasi yang ketat diterapkan antara dua negara mesti dipenuhi pengusaha.

    “Tidak ada boleh ada pelanggaran dalam ekspor. Kondisi saat ini, regulasi bertambah dan itu wajib dipenuhi pengusaha. Paling penting itu legalitas kita,” jelasnya.

    Ia mengajak peserta untuk memahami Perda nomor 15 tahun 2009 dan semua itu tertuang dalam regulasi tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Kota Makassar.

    “Saya ajak semua peserta bisa menyebarluaskan Perda ini dilingkungan mereka masing-masing,” bebernya.

    Terpisah, Narasumber Kegiatan, Ravindra Tri Mahardika menyebutkan, legalitas suatu usaha perpedagangan sangat penting terutama dalam rangka mengembangkan bisnis.

    “Ibaratnya, seperti punya anak kandung. Ketika punya anak, pasti ingin melihat tumbuh besar tapi akan masalah jika tidak memiliki legalstanding sepeti Akta Kelahiran,” bebernya.

    Selain itu, Ravi—sapaan akrabnya, usaha saat ini bisa dilakukan secara digitalisasi. Hal itu, akan mempermudah aktivitas jual beli dengan menggunakan Sosial Media (Sosmed).

    “Yang membuat usaha kita besar, salah satunya dengan sosmed. Saya ajak peserta untuk memanfaatkan adanya sosmed,” katanya. (*)