Beranda Makassar Ketua DPRD: Percepat Pelantikan Walikota Makassar Tak Perlu Tunggu Daerah Lain

Ketua DPRD: Percepat Pelantikan Walikota Makassar Tak Perlu Tunggu Daerah Lain

HERALDMAKASSSAR.com – DPRD Kota Makassar resmi menetapkan Mohammad Ramdhan Pomanto – Fatmawati Rusdi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Makassar dalam Pilwalkot 2020, Kamis (28/1/2021).

Penetapan Danny-Fatma melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Makassar. “Hari ini DPRD sudah melaksanakan kewajiban berdasarkan Kemendagri dan aturan perundang-undangan bahwa setelah penetapan KPU maka harus ada pengesahan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dari hasil sebagai surat pengantar DPRD ke Mentreri Dalam Negeri melalui gubernur provinsi sulsel,” kata Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo.

 

Politikus NasDem itu berharap, gubernur segera mengirimkan hasil penetapan ke Mendagri untuk selanjutnya keluar surat keputusan pengangkatan wali kota dan wakil walikota terpilih.

Menurut Rudy, berdasarkan UU 10 tahun 2016 Pasal 160 A ayat 2, DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan penetapan pasangan calon terpilih kepada menteri melalui gubernur. Setelah itu, pelantikan dapat diproses dalam kurun waktu 14 hari.