Beranda Sulsel Diduga Tanahnya Diserobot Orang, Pedagang Sayur Asal Gowa Berjuang Tuntut Keadilan

Diduga Tanahnya Diserobot Orang, Pedagang Sayur Asal Gowa Berjuang Tuntut Keadilan

HERALDMAKASSAR.com – Namanya Kulle Daeng Buang, seorang kakek tinggal di Jalan Mustafa Dg Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa tak kenal lelah berjuang demi keadilan. Meski usia lanjut, ia terus mencari hak tanah yang diduga dikuasi orang lain.

Dari pengakuan pendamping Kulle Daeng Buang, Abdul Malik Sommeng, tanah yang luasnya kurang lebih 4.000 meter diduga diserobot oleh oknum pejabat mantan anggota DPRD Gowa, Abd Latif Hafid.

Hal itu pun sesuai dengan laporan polisi di Polres Gowa sejak 29 Januari 2020 dengan nomor LP-B/82/1/2020/SULSEL/RES GOWA/SPKT, bahwa pelapor atas nama Kulle Daeng Buang dan terlapor atas nama 1 orang dalam Lidik H. Abd Latif Hafid.

“Kami mencari keadilan yang dimana tanah beliau (daeng buang) dipagari oleh mantan pejabat kabupaten gowa, yang menggunakan sertifikat fotocopy saja dan tidak mempunyai sertifikat asli diatas lahan tanah Kulle Daeng Buang,” ujar Malik Sommeng.

Sedangkan, kata Malik Sommeng, Kulle Daeng Buang sudah mempunyai sertifikat. Yang dimana sertifikat tersebut dengan nomor 02797 dan diambil gambar sesuai dengan aplikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa.

“Semua sudah diperiksa baik kepala lingkungan, kelurahan dan kecamatan semua tidak ada mengakui bahwa tanahnya Abd Latif Hafid, bahkan sudah diberikan surat teguran pembangunan pagar, tetapi beliau tidak mengindahkan dia tetap lanjut,” ungkapnya.

Malik Sommeng juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia pernah memasang papan bicara di tanah tersebut atas nama Kulle Daeng Buang. Namun, belakangan papan bicara itu diganti dengan yang baru tetapi tidak tertera nama pemiliknya.

“Kasihan masyarakat tertindas begini, apalagi beliau penjual sayur yang hanya mencari sesuap nasi,” tambahnya.

Olehnya, ia berharap agar pihak penegak hukum bisa memberikan keadilan kepada Kulle Daeng Buang atas dugaan penyerobotan tanah tersebut.

“Tuntutannya bagaimana supaya bisa dikembalikan hak masyarakat, jangan dilihat bahwa masyarakat ini miskin lantas kita dibeginikan yang tidak tau hukum. Langkah kedepannya kita akan cari keadilan dengan aksi dan demo,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kulle Daeng Buang, Om Betel sangat berharap kepada pihak kepolisian kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Laporan polisi sudah ada, saya minta penyidik kepolisian kabupaten Gowa harus melimpahkan kasus ini karena sudah cukup lama, dan saya minta juga BPN Gowa harus buka diri jangan tertutup. Karena kenapa? Beliau punya sertifikat yang diagungkan di bank BRI kabupaten Gowa,” jelasnya.