Beranda Makassar Dewan Kritik Pedas Aturan Suket Bebas Covid: Perwalinya Kacau dan Tidak Layak

Dewan Kritik Pedas Aturan Suket Bebas Covid: Perwalinya Kacau dan Tidak Layak

Anggota DPRD Makassar, Kasrudi

HERALDMAKASSAR.com – Kebijakan Pemerintah Kota Makassar untuk warga yang keluar-masuk di Kota Makassar harus menyertakan surat keterangan (Suket) bebas Covid-19. Efektif pemberlakuan aturan tersebut akan dimulai, pada Senin (13/7/2020) besok.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 36 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 ini, guna memutus mata rantai penyebaran virus khususnya di Makassar sebagai daerah episentrum di Sulsel.

Meski begitu, Suket bebas Covid tersebut tidak serta-merta harus dipegang oleh seluruh kalangan. Pemerintah memberikan keringanan pengecualian Suket tidak berlaku bagi TNI, Polri, ASN, karyawan-buruh yang berasal dari Maros, Gowa dan Takalar.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi menilai aturan tersebut justru menunjukkan tidak memberi keadilan untuk semua masyarakat. Padahal, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid tidak memandang pangkat dan jabatan.

“Nah, apakah pihak yang dikecualikan itu kebal virus? Ancaman kesehatan tak kenal pengecualian, tak kenal jabatan, instansi, bahkan profesor yang literasi dan wawasannya luas saja kena Covid kok,” tegas Kasrudi, Minggu (12/7/2020).

Dia juga melayangkan kritik atas aturan pembatasan wilayah dengan menyertakan surat keterangan bebas Covid-19. Kasrudi mendesak sebelum benar-benar diterapkan untuk ditinjau ulang poin per poin dalam Perwali itu.

“Kacau betul ini Perwali ada pengecualiannya segala. Aturan ini kan bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 secara cepat dan tepat. Sejak awal penyertaan surat ini saya tentang karena betul-betul meresahkan. Perwali ini belum layak, perlu pengkajian matang dan segera dievaluasi,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kebijakan lain yang dikritik Kasrudi terkait sanksi dengan melakukan rapid test di tempat bagi masyarakat yang didapati tidak memakai masker.

Dia menyebut aturan ini aneh. Sebelum diberi sanksi, kata Kasrudi, hendaknya warga disediakan masker gratis. Jika pengadaan masker gratis belum dipenuhi pemerintah, maka warga tidak bisa ditindak atau disanksi.

“Jangan pemerintah memberi statement yang mengancam masyarakat. Sediakan dulu dong masker gratis, baru bisa warga ditindak. Saya maunya warga diedukasi jangan justru diancam,” pungkas Politisi Gerindra ini.