Beranda Headline News Akibat Pandemi Corona, Sejumlah Negara Gugat China, Indonesia Berani?

Akibat Pandemi Corona, Sejumlah Negara Gugat China, Indonesia Berani?

HERALDMAKASSAR.com – Sejumlah negara mengajukan gugatan class action kepada pemerintah China, karena dianggap lalai sehingga terjadi pandemi corona. Amerika Serikat (AS) bahkan terang-terangan menuding negeri tirai bambu itu telah memproduksi senjata biologis yang menyebabkan munculnya Covid-19.

Karena itu, AS menggugat China senilai USD20 Triliun. Selain AS, gugatan class action juga dilancarkan Israel. Israel mematok ganti rugi senilai USD 6 Triliun atau setara dengan Rp 90.000 Triliun.

Selain kedua negara ini, sebuah lembaga di Eropa, yakni The Hendry Jackson Society juga melakukan gugatan ke China. Nilai yang dipatok lembaga ini mencapai EUR 350 miliar atau setara dengan Rp 70.000 triliun.

Negara berikutnya yang mengajukan gugatan yakni Mesir, India, Inggris dan Jerman. Mesir mengajukan gugatan senilai USD 10 triliun. India dab Inggris menyeret China ke pengadilan internasional tanpa menyebut nilai kompensasi ganti rugi. Sementara, Jerman menggugat EUR 130 miliar.

Lalu seperti apa respon China menanggapi serangan tuntatan dari sejumlah negara itu? Juru bicara kementerian luar negeri China, Geng Shuang menyatakan, seharusnya AS dan kawan-kawan tidak menganggap China sebagai musuh, seharusnya virus coronalah yang jadi musuhnya.

Sebaliknya, China juga tidak pernah meminta ganti rugi kepada AS terkait penyebaran virus flu babi dan virus lain yang menyerang negara China beberapa tahun lalu.

Bagaimana dengan Indonesia? Beranikah mengajukan gugatan seperti negara-negara lain di Eropa?

(HM)