Beranda Headline News Putri Candrawathi Susul Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, tapi Belum Ditahan

Putri Candrawathi Susul Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, tapi Belum Ditahan

HERALDMAKASSAR – Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan menjadi tersangka menyusul suaminya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J setelah menjalani tiga kali pemeriksaan. Dia tidak hadir dalam panggilan penyidik yang terakhir karena dinyatakan sakit oleh dokter dan butuh istirahat selama tujuh hari.

Putri menjadi tersangka dengan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan bukti elektronik. Putri berada di lokasi kejadian dan turut serta dalam rencana jahat pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” kata kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim, dipantau dari siaran langsung melalui YouTube, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus kematian Brigadir J, yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf yang diketahui sebagai asisten rumah tangga sekaligus supir.

“Penyidik menetapkan saudara PC tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers tersebut.

Irwasum Polri menyatakan pihaknya belum menahan Putri berkaitan dengan keterangan dokter yang menyatakan bahwa dia sakit sehingga tidak menghadiri panggilan terakhir penyidik. Sementara itu, proses pemecatan tidak hormat terhadap Sambo masih akan diproses dalam sidang kode etik. Dia menjanjikan proses tersebut akan dilakukan pada pekan berikutnya.

Di lain sisi, berkas empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya sudah siap diserahkan ke Kejaksaan Agung. Proses penyidikan atas kasus ini pun masih berlanjut dan kemungkinan akan ditetapkan kembali sejumlah tersangka baru lainnya yang ikut serta dalam upaya menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa. “Sudah diperiksa tiga kali, harusnya kemarin yang bersangkutan diperiksa. Tapi muncul surat sakit dari dokter yangbersangkutan dan minta istirahat tujuh hari,” kata Andi. (*)