Beranda Makassar Pembelian Bahan Pokok Mulai Dibatasi

Pembelian Bahan Pokok Mulai Dibatasi

ilustrasi virus. int

HERALDMAKASSAR.com, –  Mengantisipasi kepanikan masyarakat terhadap penyebaran virus Corona, Satgas Pangan Polri mengeluarkan surat edaran tertanggal 16 Maret 2020 tentang pembatasan pembelian sejumlah produk makanan di tengah penyebaran virus Corona.

Pembatasan ini diberlakukan kepada sejumlah usaha mini market yang berada wilayah kota Makassar. Adapun bahan pangan yang bisa di beli oleh masyarakat seperti beras maksimal 10 kilogram, gula pasir 2 kilogram, minyak goreng 4 liter dan mie instant sebanyak 2 dus.

Adapun kebijakan dilakukan sementara agar ketersedian bahan pokok ditengah masyarakat terbagi rata dan mengantisipasi penimbunan bahan pokok selama penanganan penyebaran virus korona.

Seperti pantauan Heraldmakassar.com disejumlah mini market umumnya membatasi pembelian bahan sembako, seperti beras, gula pasir dan minyak goreng.

Meski kebijakan ini hanya diperuntukan bagi konsumen yang datang berbelanja di minimarket diharapkan konsumen dapat memaklumi dan mematuhi peraturan melalui surat edaran ini.

Hingga saat ini belum terlihat kepanikan warga dalam membeli sejumlah bahan pokok di sejumlah mini market yang ada di kota Makassar.

(M MARUF)