Beranda Headline News Jalan Berliku Kasus Moses: Divonis Bebas PN, Dipidana 5 Tahun di Tingkat...

Jalan Berliku Kasus Moses: Divonis Bebas PN, Dipidana 5 Tahun di Tingkat Kasasi, Namun Bebas di PK

MUSTAGFUIR SABRY

HERALDMAKASSAR.com – Tiada yang tahu jalan hidup seseorang. Inilah yang terjadi pada Mustagfir Sabri. Politikus Partai Hanura itu, harus berjuang menghadapi kasus korupsi yang membelitnya.

Mustagfir Sabri atau yang akrab disapa Moses, terbelit kasus korupsi dana bansos pada 2008. Namun, saat ia sedang menikmati empuknya kursi DPRD, kasus dana bansos bergulir. Sialnya, Moses diaggap ikut menikmati dana haram itu.

Kasus bansos pemprov Sulsel, bermula saat pemda Sulsel mengalokasikan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) untuk APBD 2008 sebesar Rp 151 miliar. Bansos itu ditujukan untuk berbagai kegiatan yang dinilai perlu. Dari anggaran tersebut, mengucur uang Rp 530 juta untuk kegiatan olahraga dan sosial kemasyarakatan. Namun tidak dipertanggungjawabkan dengan benar.

Ditingkat pengadilan negeri (PN), Moses dinyatakan tidak bersalah. Ia pun dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Namun, jaksa yang menangani perkara ini, menyatakan kasasi ke MA.

Pada 16 Juni 2016, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Duduk sebagai hakim agung Salman Luthan, Syamsul Rakan Chaniago, dan MS Lumme.

Moses lalu mengajukan PK, sebagai benteng terakhir pencari keadilan. Nasib baik berpihak ke Moses. Di tingkat PK, MA membatalkan putusan judex juris/putusan kasasi MA dengan menyatakan Pemohon PK/Terpidana, Moses tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum.

Putusan MA kemudian membebaskan Moses dari kedua dakwaan Penuntut Umum tersebut. Putusan ini dibuat ketua majelis hakim agung Suhadi, yang juga Ketua Muda MA Bidang Pidana/Ketua Kamar Pidana. Diikuti anggota majelis, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul.

“Putusan MA–judex juris/kasasi–yang dimohonkan PK mengandung muatan kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata. Sebab, judex juris membuat pertimbangan dalam putusannya tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” kata juru bicara MA hakim Andi Samsan Nganro, Selasa (23/7/2019).

Lanjut dia, majelis PK meyakini adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata bahwa judex juris menyatakan dalam putusannya terpidanalah yang mencairkan cek senilai Rp 230 juta dan terpidana tidak pernah bertempat tinggal di alamat yang tertera dalam cek senilai Rp 230 juta tersebut.

“Putusan PK MA ini sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, yaitu membebaskan Pemohon PK/Terpidana dari segala dakwaan,” pungkas Andi Samsan Nganro.

(ZIS)