Beranda Makassar DPRD Makassar Gelar Paripurna Penjelasan Walikota Terhadap Ranperda TP2D APBD 2018

DPRD Makassar Gelar Paripurna Penjelasan Walikota Terhadap Ranperda TP2D APBD 2018

HERALDMAKASSAR.com – DPRD kota Makassar Gelar rapat Paripurna guna mendengarkan Penjelasan Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (TP2) Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, Jumat (05/07/2019). Di ruang Paripurna DPRD Makassar.

Dalam rapat paripurna pagi ini Pj Walikota Makassar, M. Iqbal Samad Suhaeb memaparkan jika pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 ini masih mengikuti format yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006.

Iqbal Suhaeb menambahkan bahwa secara umum pendapatan daerah telah mampu direalisasikan lebih optimal jika dibandingkan dengan realisasi anggaran tahun 2017, hal ini disebabkan karena pelaksanaan berbagai kebijakan dalam bentuk program dan kegiatan yang pada akhirnya memicu dan meningkatkan produktivitas serta kualitas pengelolaan pendapatan daerah.

Secara umum mengenai pendapatan daerah tahun anggaran 2018 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer atau dikenal sebagai dana perimbangan, lain-lain pendapatan yang sah telah dapat terealisasi sebesar Rp. 3,42 Trilliun lebih dari target sebesar Rp. 3,89 Triliun atau 88,09%

“saya ingin memanfaatkan Rapat Paripurna Dewan yang terhormat ini untuk mengingatkan, bahwa kedepan penerimaan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan lebih optimalkan dalam pengelolaannya. Secara khusus kepada seluruh jajaran eksekutif, utamanya SKPD pengelola pendapatan, saya minta untuk lebih fokus meningkatkan kinerja, kreatif, dan inovatif dalam menggali sumber-sumber penerimaan daerah,” ungkapnya.

Iqbal Samad Suhaeb menjelaskan bahwa Tahun anggaran 2018 yang secara kumulatif mengalami penurunan dari segi nominal dibandingkan dengan realisasi pendapatan pada tahun sebelumnya. Kondisi ini diakibatkan penerimaan dari beberapa objek Pajak seperti bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mengalami penurunan transaksi cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya, dan pada pajak parkir yang pengelolaannya belum maksimal dikarenakan belum bisa dipungut terkait masih tumpang tindih dengan pengelolaan retribusi parkir.

“saya menegaskan bahwa penurunan PAD tahun Anggaran 2018, hendaknya menjadi tantangan bagi kita semua untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan pendapatan daerah kedepan. Disadari bahwa dengan pertumbuhan ekonomi kota Makassar ditahun-tahun kedepannya olehnya itu dibutuhkan strategi dan upaya yang lebih intens,” jelasnya.

Pjs Walikota Makassar, M. Iqbal Samad Suhaeb mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD kota Makassar atas dukungan, kerjasama dan saling pengertian yang mendalam sehingga pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dapat terlaksana dengan baik, teriiring harapan semoga Anggota Dewan yang terhormat berkenan memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2018 dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Diketahui Rapat Paripurna pagi ini juga dilanjutkan dengan penyampaian Pimpinan Pansus Ranperda Prakarsa DPRD Kota Makassar tentang Kepemudaan

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus Ranperda Prakarsa DPRD kota Makassar tentang Kepemudaan, Shinta Mashita Molina (F-Hanura) mengungkapkan bahwa masa muda secara umum dipandang sebagai suatu fase dalam siklus pembentukan kepribadian manusia, Dalam proses pembentukan kepribadian ini, pedewasaan ditentukan oleh generasi muda sendiri dan lingkungan yang memengaruhinya.

Generasi muda sebagai insan pembangunan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: kemurnian idealisme, keberanian dan keterbukaan dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan baru, semangat pengabdiannya, spontanitas dan dinamikanya, inovasi dan kreativitasnya, keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan kepribadian yang mandiri, keinginan-keinginan untuk segera mewujudkan gagasan–gagasan baru yang kadangkala ditandai pula oleh kurangnya pengalaman dalam mengaitkan pendapat, sikap dan tindakan dengan kenyataan-kenyataan yang ada.

“Dengan adanya ranperda prakarsa  DPRD Kota Makassar tentang Kepemudaan diharapkan potensi kepemudaan lebih optimal dalam hal pelayanan kepemudaan, penyadaran pemuda, pemberdayaan pemuda, pengembangan kewirausahaan pemuda, pengembangan kepeloporan pemuda, dan meningkatkan partisipasi pemuda dalam kegiatan sosial, politik, ekonomi dan budaya dan saya harapkan bapak Walikota Makassar bisa memberikan pendapat atas ranperda prakarsa DPRD kota Makassar tentang kepemudaan tersebut,” tutupnya.