Beranda Headline News Salah Gunakan Wewenang, Pendamping PKH di Makassar Ditangkap Polisi

Salah Gunakan Wewenang, Pendamping PKH di Makassar Ditangkap Polisi

HERALDMAKASSAR.com – Salah seorang pendamping bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Makassar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak Kepolisian karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya.

Pendamping PKH Kota Makassar itu bernama Syahruddin SH. Dia ditangkap oleh pihak Kepolisian Polrestabes Makassar di lokasi perkara E-Warung Ballalompoa Jalan Sultan Abdullah no 1 Makassar, Selasa (5/3/2019).

Pria berumur 40 tahun itu diamankan lantaran diduga melakukan pemotongan dana bantuan sosial PKH yang akan disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 50 lembar ATM milik KPM dan daftar rekapan penerima rastra (beras sejahtera) dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu, serta surat ketetapan (SK) pengangkatan dirinya selaku PKH.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar belakangan ini terus mengusut adanya indikasi penyalahgunaan bantuan PKH oleh oknum pendamping. Bahkan, 12 pendamping telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar beberapa hari lalu.