Beranda Headline News Seorang Taruna ATKP Makassar Tewas Setelah Dianiaya oleh Seniornya

Seorang Taruna ATKP Makassar Tewas Setelah Dianiaya oleh Seniornya

Konfrensi Pers Kasus Penganiayaan Seorang Taruna ATKP Makassar, Selasa (5/2).

HERALDMAKASSAR.com – Seorang Taruna Akademi Penerbangan Kota Makassar dipastikan tewas setelah mendapatkan penganiayaan oleh seniornya, pada Minggu (3/2) malam.

Korban tewas merupakan taruna tingkat pertama atas nama Almada Putra Pangkolan (19) yang dianiaya setelah melakukan diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Polrestabes Kota Makassar menetapkan satu orang tersangka berinisial MR (21). Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Kombes Pol Dwi Ariwibowo, Selasa (5/2) di Mapolrestabes Makassar.

“Korban masuk dalam kampus mengendarai motor tidak menggunakan helm usai ijin bermalam di luar dan waktu itu dilihat senior-seniornya,” kata Dwi Ariwibowo, di Mapolrestabes Makassar, Selasa (5/2/19).

Dwi menjelaskan, korban dipanggil masuk oleh seniornya di asrama Alfa Barak/ kamar Bravo 6 untuk menghadap. Saat menghadap, korban diperintahkan melakukan sikap taubat.

“Sikap taubatnya itu berupa, kedua kaki dilebarkan, badan membungkuk ke depan dan kepala sebagai tumpuhan ke lantai. Kedua tangan berada di pinggang  belakang. Kemudian, sang senior melakukan tindakan fisik,” lanjut Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim, Kompol Ujang.

Dwi menyebutkan, tindakan fisik yang dilakukan pelaku, memukul dada korban beberapa kali hingga terjatuh dan pelaku kemudian mengangkatnya dibantu rekan pelaku yang berada dalam kamar.

“Pelaku sempat panik dan memberikan pertolongan pertama dengan memberikan nafas buatan dan memberikan minyak kayu putih. Sempat ditolong pihak Poliklinik juga, kemudian dibawa ke RS Sayang Rakyat. Namun nyawa korban tidak terselamatkan,” sebutnya.

Dengan laporan polisi : LP /91/II/2019/Restabes Makassar/ Sek Biringkanaya, tanggal 4  Februari 2019. Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan satu tersangka.

“Setelah diselidiki, dapat disimpulkan pelaku yang mengakibatkan korban tewas yakni Rusdi. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHPidana  ancaman hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(HM/IR)