Beranda Makassar Diperiksa Bawaslu, Danny Bilang Tanpa Izin Negara Bisa Kampanye, Loh Kok?

Diperiksa Bawaslu, Danny Bilang Tanpa Izin Negara Bisa Kampanye, Loh Kok?

Danny Pomanto

HERALDMAKASSAR.com – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto telah menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Makassar, Jalan Anggrek, pada Senin (28/01/2019).

Danny diperiksa atas laporan dari pendukung pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiga Uno terkait kegiatan silaturahmi akbar rakyat Makassar bersama Jokowi yang bertema ”Jangan Biarkan Indonesia Mundur Lagi” di gedung Celebes Convention Center (CCC), pada Sabtu (22/12/2018) lalu.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar satu jam lebih dengan dicecar hampir 30 pertanyaan, Danny menganggap bahwa laporan tersebut sama sekali tidak berbau pelanggaran sebagai kepala daerah.

“Pertama, menganggap memakai fasilitas negara, saya nyatakan jelas tidak. Karena disitu (CCC) saya siapkan kegiatannya Aura (putrinya), melaunching dengan partai nasdem bahwa Aura akan maju (di Pileg),” kata Danny saat ditemui di Kantor Bawaslu Makassar usai menjalani pemeriksaan.

Danny menjelaskan, bahwa kegiatan silaturahmi akbar bersama Capres nomor urut 01, Jokowi sudah direncanakan sejak lama. Bahkan, merubah kegiatan putrinya demi mementingkan Jokowi saat berada di Makassar.

“Terus tiba-tiba ada kabar bahwa beliau (Jokowi) akan datang ke makassar, terus saya tawarkan bagaimana kalau silaturahmi. Berubah lagi jadi silaturahmi akbar,” aku Danny.

“Artinya, kegiatan ini sudah direncanakan sejak lama. Dan fasilitasnya pribadi, saya juga membayar (gedung CCC) dengan pribadi, makanan pribadi, tim yang bergerak juga sifatnya pribadi,” bebernya lagi.

Soal dugaan pelanggaran sebagai pejabat negara mengkampanyekan salah satu kandidat padahal dia tidak dalam posisi cuti, menurut Danny, itu juga bukan pelanggaran karena kegiatannya berlangsung di hari Sabtu.

“Sabtu minggu tanpa izin negara (ke Mendagri) pun saya bisa kampanye, untuk siapapun saya bisa kampanye. Sabtu minggu tidak ada masalah, dan itu undang-undang,” pungkas politisi Partai NasDem ini.

(MKA)